Dilarang Main Tiktok, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Tewas

Editor: Dian author photo
Gambar ilustrasi.

Bogor - Polsek Bojonggede telah mengamankan Adi Pratama (45), tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, EI, di Kampung Pasar Lama, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor
Polsek Bojonggede telah mengamankan Adi Pratama (45), tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, EI, di Kampung Pasar Lama, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Diduga, tersangka kesal lantaran korban melarangnya bermain aplikasi TikTok.

Penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan tim Buser Polsek Bojonggede dibenarkan

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengatakan tersangka ditangkap Kamis kemarin, 19 Oktober 2023, tak lama setelah Polsek Bojonggede menerima laporan terkait adanya peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban.

"Ternyata dugaan penganiayaan hingga pembunuhan di berawal dari korban melarang suaminya bermain TikTok," ujar Hadi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat, 20 Oktober 2023.

Hadi menjelaskan, saat itu korban melihat handphone tersangka terdapat akun TikTok perempuan yang dikenali korban. Akun tersebut merupakan milik mantan kekasih tersangka, namun perempuan tersebut telah meninggal dunia. Korban bermaksud meminta suaminya agar tidak lagi bermain TikTok yang isinya perempuan.

"Setelah melihat akun TikTok suaminya, korban mengirim chat supaya tidak main TikTok yang isinya perempuan," jelas Hadi.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka pulang ke rumah. Kemudian tersangka mencari korban di dalam rumah untuk membahas chat yang dikirimnya. Tersangka murka dan memarahi korban yang cemburu dengan perempuan yang sudah meninggal dunia.

"Tersangka memukuli, menjambak rambut korban serta membenturkan kepala korban ke tembok," ucap Hadi.

Usai melakukan kekerasan, tersangka pergi dari rumah meninggalkan korban yang mengalami pusing, muntah dan mengorok. Sekitar pukul 21.30 WIB, kondisi korban membuat keluarganya khawatir sehingga dibawa ke rumah sakit.

"Sesampainya di rumah sakit kondisi korban sudah meninggal dunia dan kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Bojonggede," kata Hadi.

Polres Metro Depok bersama Polsek Bojonggede berhasil menangkap tersangka di daerah Perumahan Bumi Cibinong Endah, Cibinong, Kabupaten Bogor. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

"Tidak sampai 24 jam tersangka sudah ditangkap. Masih di Polsek Bojonggede," kata Hadi.

Hadi menambahkan, Polres Metro Depok telah meminta keterangan saksi baik anak korban dan tersangka maupun tetangga korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Tersangka sedang diperiksa. Barang bukti yang diamankan yakni pakaian dan hasil visum sementara," pungkas Hadi. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini