Pengedar Sabu di Dusun 1 Desa Naga Kesiangan Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Editor: Redaksi1 author photo
 

TEBINGTINGGI - Satuan Narkoba Polres Tening Tinggi berhasil menangkap pengedar sabu di Dusun 1 Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi. Dari tersangka berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu siap edar. 

Adapun identitas tersangka berinisial P Alias Kuncung (37) warga Emplasmen Pabatu, Dusun 2, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. 

“Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang terdapat 1 bungkus plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 1,69 gram dan berat bersih 1,29 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (30/8/2023).

Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik berisikan plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet runcing berbentuk sekop dan 1 unit timbangan digital ditemukan di bawah tumpukan goni di atas lantai teras depan rumah.

“Termasuk 1 buah bekas kotak rokok merk Magnum warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah kaca pirex ditemukan di atas tiang teras depan rumah dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari saku depan sebelah kiri celana pelaku, serta 1 unit handphone android merek Oppo yang ditemukan di halaman rumah,” sambungnya.

Agus menjelaskan, petugas kemudian menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengaku dan menjawab adalah benar miliknya.

“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung diboyong ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini