METRO24JAM.CO.ID | STM HILIR - Desa Juma Tombak, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, 7 April 2026 – Kasus kisruh usaha ternak babi di Desa Juma Tombak semakin memanas setelah Kepala Desa Ponijo melontarkan pernyataan kontroversial yang menyebut dirinya bisa dipenjara jika menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) terkait penataan usaha ternak babi. Pernyataan tersebut langsung memicu kemarahan dan keheranan di kalangan masyarakat.
Warga menegaskan bahwa Perdes merupakan kewenangan sah kepala desa untuk mengatur urusan wilayahnya, bukan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pernyataan Kepala Desa dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap aturan atau bahkan sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab.
“Kalau kepala desa takut buat Perdes, lalu siapa yang mau menyelesaikan masalah di desa ini. Pemerintah jangan cuma berani rapat, tapi tidak berani ambil keputusan,” sindir salah satu perwakilan warga dengan nada kesal.
Menurut informasi yang diketahui, penerbitan Perdes memiliki mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan syarat yang harus dipenuhi. Warga mengingatkan agar prosedur penerbitan Perdes dilakukan terlebih dahulu, kemudian dilihat hasilnya apakah layak diterbitkan atau tidak, bukan langsung menghindari dengan alasan takut dipenjara.
Kondisi ini membuat warga mengeluarkan desakan agar Bupati Deli Serdang turun tangan langsung dalam menangani masalah ini. Menurut masyarakat, persoalan tidak akan selesai jika hanya diserahkan di tingkat desa dan kecamatan.
Tak hanya pemerintah desa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang juga menjadi sorotan. Lembaga yang seharusnya menjadi penegak Peraturan Daerah (Perda) dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus ini.
“Seharusnya jadi singa penegak perda, tapi sekarang seperti kucing rumahan,” ujar seorang warga saat ditemui di lokasi.
Ketua Satgas Walantara Sumatera Utara, Sastra Sembiring, turut menyampaikan pandangannya terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Desa Juma Tombak bukan sekadar konflik antar warga biasa, melainkan menyangkut lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat luas.
“Ini bukan masalah sepele. Ini soal lingkungan dan kesehatan warga. Pemerintah harus bertindak, bukan hanya rapat berulang-ulang tanpa hasil,” tegas Sastra Sembiring.
Sebelumnya, mediasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 24 Februari 2026 juga tidak menghasilkan solusi yang konkret. Rapat yang berlangsung cukup lama hanya berakhir tanpa keputusan yang mengikat.
Kini masyarakat Desa Juma Tombak hanya bisa bertanya-tanya: apakah pemerintah benar-benar memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah ini, atau sengaja membiarkan persoalan ini berlarut-larut sampai warga lelah dan menyerah.
Bagi warga setempat, kasus ini bukan sekadar tentang keberadaan ternak babi. Ini menjadi persoalan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, kenyamanan hidup, serta ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap pemerintah perlahan hilang. Karena bagi rakyat, yang dibutuhkan bukan rapat dan alasan—tetapi tindakan nyata,” tutup salah satu perwakilan warga.
