Polsek Munte Fasilitasi Mediasi Perkara Pencemaran Nama Baik

Editor: Redaksi1 author photo
Polsek Munte Fasilitasi Mediasi Perkara Pencemaran Nama Baik
TANAH KARO - Polsek Munte menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana dugaan pencemaran nama baik seseorang secara Restoratif Justice. Kedua belah pihak, Sri Warnawati Br. Sembiring danJantri Tarigan sepakat berdamai. 

"Sudah kita mediasi kedua belah pihak, dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif. Sehingga kita fasilitas agar keduanya mendapatkan keadilan yang sama," Kata Kapolsek Munte, AKP Jokner Malau kepada wartawan. 

Lanjut lagi, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Munte yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya.

Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.

Korban juga telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polsek Munte. Kedua belah pihak yang telah berdamai, mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Munte. 

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Munte yang telah memfasilitasi Perdamaian ini ujar Jaya Milala (Kepala Desa Munthe) tutupnya.
(Sinta).
Share:
Komentar

Berita Terkini