Kliennya Diduga Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Amrick Lapor Ke Propam Mabes Polri

Editor: Redaksi1 author photo
Erdi Surbakti, SH.MH : "Dalam waktu dekat mereka (Propam Mabes Polri) akan ke Medan"
MEDAN - Kuasa Hukum Amrick, Erdi Surbakti, SH.MH meminta Propam Mabes Polri untuk memeriksa penyidik Polda Sumut yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap kliennya dengan "menggelapkan" barang bukti yang diserahkan kliennya tanggal 20 September 2022 lalu. 

Parahnya lagi, barang bukti tersebut tidak pernah dimasukkan dan dipertimbangkan oleh Penyidik yang terbukti saat sidang Prapid penetapan status tersangka kepada Amrick. 

"Pada saat tersangka atau terlapor di panggil, dia (Amrick) serahkan barang bukti bahwa mereka melakukan kesepakatan dengan pelapor itu 2011, pertama yang diserahkan ke penyidik Akta 119 dan Akta 120 tahun 2011 itu akta jual beli tanah itu dari pemiliki Tengku Syed Ali Mahdar ke pembeli, Sellly Singgih. Yang kedua ada surat kuasa/pernyataan 2011 dari pelapor sewaktu bertemu Amrick tersangka dan putusan MA Tahun 2018 itu pengujian kepemilikan atas objek tanah," ujar Kuasa Hukum Amrick, Erdi Surbakti, SH.MH, Senin (3/7/2023).

Erdi menambahkan, saat terjadi jual beli tersebut, Notaris disediakan oleh pelapor sehingga jelas ada jual beli antara pemilik tanah dan pembeli. 

"Jadi LP tahun 2021 tentu menjadi tanggung jawab polisi dalam hal ini Polisi Polda/penyidik harus memeriksa bukti pelapor yaitu kebenaran formil dan materil," tegasnya. 

Erdi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya dapat membuktikan bahwa bukti-bukti yang diserahkan Amrick (tersangka) tadi tidak masuk dalam daftar bukti yang dipergunakan poldasu untuk mentersangkakan dan men-DPO-kan Amrick. 

"Kami punya buktinya daftar bukti sidang Prapid. Dan ini sudah kami laporkan ke Propam Polri dengan laporan penggelapan bukti maka seolah-olah pidana," terangnya sambil menunjukkan Laporan Propam Nomor : SPSP2/2760/V/2023/Bagyanduan. 

Dan untuk mendapatkan proses hukum yang berkeadilan, ia terpaksa melakukan aksi demontrasi ke Kantor Mabes Polri dan Menkopolhukam. 

"Setelah 2 kali demonstrasi akhirnya Kabareskrim dan Irwasum akan melakukan pemeriksaan kepada penyidik-penyidik di Polda Sumut. Dalam waktu dekat mereka akan ke Medan. Kita viralkan supaya ada proses hukum," kata Erdi. 

Erdi berharap Divisi Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa mantan Dirkrimum, Wadir Krimum, Kanit dan penyidik yang diduga telah mengkriminalisasi kliennya. 

"Harapan kita sesuai laporan di Propam saya minta divisi propam polri segera memeriksa mantan Dirkrimum, Wadir Krimum, Kanit dan penyidik yang diduga telah mengkriminalisasi klien kami dengan cara tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan klien kami," harapnya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono belum membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Kantor Advokat Erdi Surbakti, SH dan Jaringan Advokat Nusantara menggelar aksi demo di Mabes Polri, Senin (12/6/2023). 

Adapun tuntutannya adalah memohon kepada Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Kompolnas untuk segera menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat, Amrick dan memerintahkan Kapoldasu melaksanakan rekomendasi Gelar Perkara Khusus sebagaimana SP3D KE 2 NO.B/1332/II/RES.7.5./2023/BARESKRIM Tanggal 20 Februari 2023 terkait perkara Pasal 372/378 atas nama Amrick. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini