Residivis Narkoba Kena Batunya! Polsek Bosar Maligas Gercep Amankan "Pemain Lama"

Editor: Xxxx author photo

Simalungun - Sikap tegas Polri dalam memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Seorang residivis kasus narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
 
Keberhasilan operasi ini dibenarkan Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH, saat dikonfirmasi pada Selasa (06/01/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Menurutnya, penindakan ini merupakan bentuk profesionalisme Polri yang mengedepankan ketegasan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
 
"Polri hadir untuk masyarakat. Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Tidak ada toleransi bagi pelaku, apalagi yang sudah pernah terjerat kasus serupa," ujar IPTU Sonni.
 
Kegiatan penyalahgunaan narkotika terdeteksi pada Senin malam (05/01/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Perkebunan, Dusun Hulu, Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang - wilayah yang sebelumnya dilaporkan warga sering menjadi tempat transaksi sabu.
 
Informasi awal diperoleh dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan. Laporan diterima pihak polisi sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti.
 
"Warga melaporkan adanya transaksi sabu yang berulang di kawasan itu. Kami segera tindak lanjuti sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Sonni memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati dua orang pria mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
 
"Hasil pemeriksaan di lapangan, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki. Dari tangannya ditemukan barang bukti yang diduga sabu," ucap IPTU Sonni.
 
Pelaku bernama Supianto alias Pian (36 tahun), warga Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang. Ia tidak memiliki tempat tinggal tetap dan merupakan residivis yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.
 
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa: satu kotak rokok Club X berisi 1 paket plastik klip dengan sabu (berat bruto 5,02 gram), satu kotak rokok Marlboro Black berisi kaca pirex, dua buah mancis, serta uang tunai Rp120.000.
 
Saat interogasi awal, Supianto mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan menyatakan sabu diperoleh dari seorang pria bernama Anjas (warga Dusun Hulu).
 
"Pengakuan pelaku menjadi dasar untuk mengembangkan kasus. Kami akan mengungkap jaringan di atasnya," ungkap Kapolsek.
 
Setelah diamankan, Supianto beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
 
IPTU Sonni menambahkan proses penangkapan hingga penyerahan berlangsung aman dan kondusif. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif membantu Polri dalam memberantas narkoba.
 
"Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Polsek Bosar Maligas siap menindaklanjuti," tegasnya.
 
Dengan pengungkapan ini, Polsek Bosar Maligas menegaskan bahwa wilayah Simalungun bukan tempat aman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini