DELI SERDANG – Personel Polri berinisial FE yang bertugas di Polresta Deli Serdang diamankan setelah diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ironisnya, sepeda motor yang digasak adalah milik rekannya sendiri dan peristiwa terjadi di lingkungan markas kepolisian.
Peristiwa terjadi pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025). Korban, Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkirkan sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BK 5174 AKC di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Jalan Sudirman, Lubuk Pakam.
Saat korban melaksanakan ibadah salat di masjid terdekat, ia melihat pelaku FE mengendarai motor miliknya. Awalnya korban berprasangka baik dan menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat (2/1/2026) tak kunjung muncul sehingga korban melaporkan kejadian ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Tim Sat Reskrim segera bergerak dan berhasil mengamankan FE pada Senin (5/1/2026). Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan telah menjual motor sport tersebut kepada pria berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9.500.000.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar, SIK, MH, menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum meskipun pelakunya adalah anggota internal.
"Pelaku FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Terhadapnya, kami terapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kombes Hendria.
Selain hukuman pidana, karier FE di kepolisian juga terancam. Kapolresta menyatakan akan memproses pelanggaran Kode Etik melalui Sie Propam dengan sanksi terberat.
"Kami akan tindak tegas dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tutupnya. (Ril 3N)
