Surat Edaran Pemutusan Tenaga Honorer Nias Selatan Meresahkan. Ini Kata Kepala BKPSDM

Editor: Redaksi1 author photo
NIAS SELATAN – Surat edaran Bupati Nias Selatan tentang pemutusan atau pemberhentian tenaga honorer dan sejenisnya yang dikeluarkan pada 5 Januari 2026 menjadi perbincangan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga honorer di setiap OPD serta guru honorer.
 
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Selatan, Waozaro Hulu, S.Pd., M.I.P, saat diwawancarai di ruangannya di KM 5 Jalan Arah Lagundri, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut berdasarkan peraturan pemerintah pusat. Tenaga honorer paruh waktu yang sudah ada sebelumnya tetap akan diteruskan, namun tidak diperbolehkan penerimaan tenaga honorer baru.
 
"Kalau honor yang sebelumnya masuk kategori paruh waktu tetap diteruskan. Tidak boleh diterima honor yang baru, jelas dulu itu," ujarnya.
 
Menurutnya, hal ini karena Kabupaten Nias Selatan telah memiliki Program Pengembangan Ketenagaan (P3K) paruh waktu sebanyak 4.577 orang, jumlah terbanyak di Indonesia. Sementara Kabupaten Nias (yang sebelumnya menjadi satu wilayah sebelum pemekaran) hanya menerima 300-an peserta P3K paruh waktu.
 
"Sebenarnya bukan kita tidak mau terima mereka yang mau jadi tenaga honor baru. Namun, ini sudah sesuai aturan dari pusat bahwa tidak ada lagi honor baru," tegas Waozaro Hulu.
 
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa larangan penerimaan tenaga honorer baru juga berdasarkan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah menyelesaikan pemeriksaan di wilayah Nias Selatan.
 
"Dikatakan Kepala BKPSDM Nias Selatan, bahwa disampaikan BPK RI usai selesai pemeriksaan di wilayah Nias Selatan kemarin, jangan lagi diterima tenaga honorer yang baru," ungkapnya.
 
Disinggung tentang nasib guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik, mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Waozaro Hulu menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan data sebanyak 461 orang honorer yang telah lama mengabdi namun tidak terdaftar ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penyebab kondisi ini masih perlu diklarifikasi lebih lanjut. (F buulolo) 
Share:
Komentar

Berita Terkini