Tak Tega Orangtuanya Diduga Diperalat, Kol (Purn) Halomoan Silitonga Cabut Gugatan Akta Notaris No 4 di PN Medan

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Sidang gugatan akta notaris No 4, soal jual beli tanah di Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang antara Kol (Purn) Halomoan Silitonga  dengan keluarganyaq terpaksa dicabut, Rabu (7/6/2023) lalu. Pasalnya ia sakit hati dan sedih karena adik-adiknya tega diduga memperalat ibunya yang sudah pikun untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. 

"Saya terkejut melihat, dimana kemarin berangkat ke Pengadilan, kok orang tua saya dibawa ke Pengadilan Negeri? Inilah yang tidak saya harapkan. Apakah tidak bisa di wakilkan kepada Lawyer? Dan karena itu saya langsung betapa sakitnya, gak akan mungkin saya mengapakan orangtua saya," ujar Kol (Purn) Halomoan Silitonga kepada wartawan, Minggu (11/6/2023). 

Halomoan menjelaskan bahwa sebenarnya kepemilikan tanah tersebut diketahui tahun 1974 yang dimiliki oleh 3 orang yaitu Silitonga, Girsang dan Hutagalung. 

"Sampai tahun 1999 tidak ada masalah,  masalah itu di tahun 2000, dimana tahun 2000 itu ada rencana pembuatan jalan Ringroad, di mulai tahun 2000 itulah saya lihat kok ini berbeda masalah surat yang ada di SKT, dimana satu SKT ini waktu ada nama saya sendiri, lengkap dengan umur, alamat dan lainnya. Setelah itu kok ada  keluar lagi surat yang sama persis dengan tanggal dan nomor yang sama tapi ada nama ibu saya dalam kurung?," tanyanya. 

Karena ingin membuktikan kebenaran SKT di Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang, ia pun terpaksa menggugat surat tersebut ke PN Medan. 

"Dibuatlah garis miring disini, buka kurung nama ibu saya. Data-data ibu saya kan gak ada disini, yang ada saya. Karena ini berlanjut terus, saya ingin membuktikan kebenaran ini, terpaksa menggugat dengan tim lawyer saya, tunjukkan yang mana kebenaran ini, biar fakta yang berbicara," pinta Halomoan. 

Namun saat persidangan, ia sakit hati dan sedih melihat adik-adiknya membawa ibunya ke Pengadilan Negeri Medan dengan menggunakan kursi roda. 

"Saya terkejut melihat, dimana kemarin berangkat ke Pengadilan, kok orang tua saya dibawa, yang sudah tua dibawa ke Pengadilan Negeri Medan? Inilah yang tidak saya harapkan, apakah tidak bisa di wakilkan kepada Lawyer? Dan karena itu saya langsung betapa sakitnya, gak akan mungkin saya mengapakan orangtua saya. Makanya saya harus mencabut gugatan saya," terang Halomoan. 

Halomoan heran mengapa keluarganya tega membawa ibunya yang sudah pikun ke PN Medan. Ia menjelaskan bahwa dalam gugatan ini tidak ada kesalahan orangtuanya, namun ia meyakini ada oknum yang ingin menguasai tanahnya tersebut. 

"Saya ingin menunjukkan kebenaran, jangan dimanfaatkan orangtua saya yang begini pikun. Kan ibu saya tidak bisa dibawa, kan ada lawyernya. Sakit hatiku, hatiku sakit. Saya buktikan siapa surat ini yang benar. Tanah ini siapa yang benar. Saya buktikan. Tetapi jangan kalian perbuat begitu, jangan peralat orangtua saya, jangan majukan orangtua saya. Majulah kalian, dudukkan mana yang benar, sakita hati saya, nangis hati saya, sangat-sangat sakit hati," tegasnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Kol (Purn) Halomoan Silitonga dituding tega mengugat ibu kandungnya, Sannaria Br Silalahi ke pengadilan Negri Medan, Rabu (7/6/2023) diruangan sidang cakra IV. Adapun gugatan merupakan persoalan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga dipalsukan oleh salah seorang  oknum keluarganya. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini