Sidang Pembacokkan Toke Mie Diduga Sarat Intervensi! Kiriman Papan Bunga Dikhawatirkan Pengaruhi Putusan Hakim

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Munculnya kiriman papan bunga ucapan Terima Kasih kepada Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat berlangsungnya sidang kasus Pembacokkan di Pengadilan Negeri Medan diduga sarat intervensi. 

Pasalnya saat ini agenda persidangan masih berjalan, namun munculnya papan bunga seakan-akan korban dan pihak ketiga telah mengetahui hasil putusan sesuai  tuntutan jaksa. 

"Menurut kami ini adalah salah satu bentuk intervensi karena disini jelas mengucapkan TERIMA KASIH, padahal persidangan masih berjalan seakan-akan  mereka tahu hasil putusan itu, apakah sesuai hasil putusan tuntutan jaksa atau bagaimana?," ujar Kuasa Hukum David-William, Rahmad Romy Tampubolon, SH didampingi Godang Malau kepada wartawan, Kamis (8/6/2023). 

Romy menambahkan, sebagai kuasa hukum ia menilai ini adalah intervensi berlebihan terhadap Hakim yang dapat mempengaruhi putusan. 

"Jadi kami penasehat hukum beranggapan ini suatu tindakan intervensi berlebihan  terhadap HAKIM yang dapat mempengaruhi putusan nanti di tanggal 13 Juni 2023," kecamnya. 

Ia berharap Majelis Hakim yang menangani perkara agar tidak terpengaruh dengan intervensi yang berlebihan dari pihak manapun. 

"Harapan kita agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar tidak terpengaruh dengan intervensi-intervensi yang berlebihan dari korban maupun pihak ketiga. Kita harapkan hakim menjadi Wakil Tuhan. Marilah jadikan keadilan sebenar,benarnya sesuai dengan keyakinan dan penilaian Hakim," harapnya mengakhiri. 
 
Diberitakan sebelumnya, David Nicholas dan William Charles dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Selasa (23/5/2023).

Hal ini pun mendapat reaksi dari Kuasa Hukum terdakwa, Rahmad Romy A Tampubolon. Ia sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Pasalnya surat tuntutan yang dibacakan terkesan memaksakan dan mengarahkan ke Pasal 170 yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dimana pelaku pembacokan hanya 1 orang yaitu "Baju Putih". (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini