Ngeri!!! Setahun Laporan Kasus Penipuan Mangkrak Di Polres Pematang Siantar, Kuasa Hukum Lapor Ke Propam Poldasu!

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Mariana (63) warga Jalan AI Suryani, Pematang Siantar kesal bukan kepalang. Pasalnya laporan pengaduannya di Satreskrim Polres Pematang Siantar sudah setahun MANGKRAK. Tak terima, ia bersama kuasa hukumnya, Romy Tampubolon terpaksa melaporkan penyidik tersebut ke Propam Poldasu. 

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Mariana, Romy Tampubolon kepada wartawan. Ia berharap laporan pengaduannya dijalankan secara profesional. 

"Kami minta kepada Kapolres Pematang Siantar segera memproses laporan pengaduan klien kami, soalnya laporan kami sudah setahun tidak bergerak sama sekali," ujarnya, Kamis (6/4/2023). 

Romy menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan kliennya dikarenakan terlapor, HS diduga melanggar kesepakatan di kuasa jual sekaligus menahan 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan mengambil uang hasil penjualanan besi milik kliennya

"Surat tersebut berupa SHM 520 dan SHGB No 4 di Sinaksak saat ini masih dkuasai oleh HS. Malahan uang penjualanan besi dan tong-tong sekitar Rp 80-90 Juta dikuasai HS," terangnya. 

Lalu, Romy menjelaskan bahwa untuk mantan pengacara kliennya, HS telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan kode etik dan telah diberikan sanksi tegas. 

"HS yang merupakan seorang pengacara telah saya laporkan dan telah diberi sanksi tidak boleh lagi menjadi pengacara selama 10 bulan lamanya sejak dari 23 November 2022," tegasnya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando berjanji akan mengecek ke Satreskrim Polres Pematang Siantar. 

"Nanti saya cek ke Satreskrim," ujarnya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini