Ada Chat Mesum! Oknum Pengacara 'ISS' Yang Digrebek Di Dalam Hotel Bersama Istri Klien Dilapor Ke DK DPC Peradi Medan

Editor: Redaksi1 author photo

Rustam H Tambunan,SH : "Untuk menguatkan dalil tersebut, kami memiliki banyak chatingan mesum  menjurus pada perselingkuhan"
MEDAN - Penggrebekan dugaan perzinahan oknum pengacara berinisial ISS dengan istri kliennya, Jaka Sahputra di salah satu kamar Hotel Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan Tuntungan pada Selasa 21 Maret 2023 lalu tampaknya berbuntut panjang. 

Pasalnya, Kuasa Hukum Jaka Sahputra, Rustam Hamonangan Tambunan, SH bersama rekan telah melaporkan oknum pengacara ISS yang dinilai tidak bermoral ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi Medan di Jalan Sei Rokan, Medan. 

"Kami sebagai kuasa hukum Jaka Sahputra telah melaporkan terkait adanya pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara berinisial ISS dan TS. Intinya dari laporan kami itu, adanya pelanggaran kode etik yang menurut kami adalah mencederai profesi advokat," ujar Kuasa Hukum Jaka Sahputra, Rustam Hamonangan Tambunan, SH didampingi Muhmmad salim, SH, Juanda, SH dan Azwar, SH, Jumat (31/3/2023). 

Rustam menambahkan, kekesalan kliennya juga dikarenakan oknum advokat tersebut (ISS) bersama rekannya, TS merupakan kuasa kliennya untuk gugatan Waris pada 28 November 2020 lalu. Dan kuasa tersebut belum dicabut kuasanya. 

"Intinya ISS dan TS itu ada dalam kuasa tersebut. Dan lucunya, pada tanggal 13 Februari 2023, ada gugatan terhadap klien kami, Jaka di Pengadilan Agama  Medan yaitu gugatan perceraian, sebelumnya mereka kuasa hukum klien kita, sekarang lawan klien kita," tambahnya. 

Keterlibatan TS adalah, ia merupakan kuasa pertama bersama ISS pada gugatan Waris 5 November 2020 dan TS juga masuk di kuasa perceraian 2023 yang menggugat kliennya, Jaka. 

"Dimana saat ini ISS bermasalah karena tertangkap tangan bersama istri kliennya (Jaka) berinisial WW saat dilakukan penggrebekan di Hotel. Sebenarnya ISS itu masih pengacara klien kita dalam gugatan waris," terang Rustam. 

Lalu Rustam dengan tegas menjelaskan bahwa adanya perbuatan asusila itu dikuatkan dengan adanya Chatingan Mesum antara ISS dengan istri Jaka berinisial WW. 

"Untuk menguatkan dalil tersebut, kami memiliki banyak chatingan yang menjurus pada perselingkuhan antara istri klien kami Jaka dengan oknum pengacara ISS itu, dan ditambah dengan temuan tertangkap/penggrebekan tersebut," terangnya. 

Rustam berharap bahwa laporan pengaduan kliennya terkait pelanggaran kode etik segera untuk segera diproses karena sudah mencederai profesi advokat yang mulia. 

"Harapan kita karena ini sudah mencederai profesi advokat, kami sebagai tim kuasa hukum dan mencederai profesi kami, kami minta ini di proses karena ini profesi terhormat,  Offocium Nobille sebagai kami advokat. Bayangkan jika ada klarifikasi beliau (ISS)  mengatakan sepupu di dalam hotel?  Dimana sepupunya sudah menikah, begitu juga dengan oknum pengacara tersebut (ISS). Itu bagaimana? Tidur siang pulak lagi," bebernya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Viral di media sosial penggrebekan seorang oknum pengacara berinisial ISS yang telah berkeluarga dengan istri kliennya sendiri berinisial WW di salah satu Hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, Selasa (21/3/2023) lalu. 

Oknum pengacara berinsial ISS tersebut  dilaporkan ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut dilaporkan oleh Jaya Syahputra (39) yang merupakan kliennya. Selain ISS, Jaya juga melaporkan istrinya berinisial WW. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini