TANAH KARO - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo gelar sosialisasi uji publik terhadap tiga usulan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Karo untuk Pemilu 2024 dengan menghadirkan wartawan di Hall Hotel Suitpakkar, Kamis (15/12/2022).
Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan mengatakan, bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama dengan berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan Daerah Pemilihan tersebut, baik partai politik, anggota DPRD, Akademisi, Media, maupun perseorangan.
"Dari kegiatan uji publik kami secara bersama menguji masukan atau tanggapan dari teman Parpol, akademisi, anggota DPRD, dan media. Masukan tersebut kami tampung, dengan mendiskusikan, uji publik, dan disampaikan ke KPU RI," ucap Gemar Tarigan.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, sambung Gemar Tarigan, pada penataan Dapil KPU Kabupaten/Kota harus membuat maksimal tiga rancangan Daerah Pemilihan.
Kemudian, rancangan Dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatara Utara.
Dijelaskan, ketiga rancangan Dapil yang diuji ke publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri dari lima Dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti Pemilu 2019.
Rancangan kedua terdiri dari enam Dapil yang disampaikan KPU setempat sebagai pembanding, dan rancangan ketiga terdiri dari atas empat Dapil yang merupakan usulan publik.
Sementara, Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lotmin Ginting menyampaikan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan Dapil ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Karo sebanyak 410.000-465.000 jiwa sehingga alokasinya masih tetap 40 kursi DPRD.
"Ini masih proses berjalan terkait dengan menata Dapil DPRD 6 kedepan. Apakah masih sama tetap enam Dapil atau ada perubahan," ucap Ginting.
Selanjutnya, menurut Lotmin Ginting usulan dan masukan dalam uji publik ini akan disampaikan ke pihak KPU RI melalui mekanisme yang ada, untuk kemudian diputuskan oleh KPU RI dalam penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) itu.
"Setelah ditetapkan, penetapan kursi DPRD 40 akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara bulan Februari 2023 mendatang," tandas Lotmin Ginting. (Ardiansyah)