Ratusan Warga Pulo Padang Tolak Gugatan Class Action Di PN Rantau Prapat, Minta Bupati Buka Kembali PKS PT PPSP

Editor: Redaksi1 author photo
Warga : "Segera dibuka kembali pabrik PKS agar suami dan anak-anak kami bisa bekerja untuk menyambung hidup"
MEDAN - Seratusan warga Pulo Padang menghadiri sidang gugatan Class Action di PN Rantau Prapat. Mereka meminta pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk segera membuka kembali Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PPSP. Dimana akibat penutupan pabrik tersebut banyak masyarakat yang mengganggur dan terancam tidak lagi dapat makan. 

Hal ini disampaikan oleh Ibu-ibu warga Pulo Padang. Akibat penutupan pabrik tersebut keluarganya kesulitan "mencari makan" sejak 6 bulan pabrik ditutup. 

"Kami menolak yang mengatasnamakan masyarakat Pulo Padang melakukan Sidang Class Action di PN Rantau Prapat, makanya kami datang ke Pengadilan ini. Kita tidak pernah merasa diwakili menolak beroperasinya Pabrik itu. Dan kami sangat mendukung berdirinya pabrik PKS PT PPSP tersebut," ujar salah seorang warga Pulo Padang saat ditemui di PN Rantau Prapat, Rabu (16/11/2022). 

Ibu berkerudung hitam ini sangat berharap pemerintah segera membuka kembali pabrik PKS agar dapat memenuhi kebutuhan warga sekitar. 

"Harapan kami segera dibuka kembali pabrik PKS agar suami dan anak-anak kami bisa bekerja untuk menyambung hidup atau memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahwasanya cari makan. Kami inikan orang kecil. Kami sangat mengharapkan kali," harapnya. 

Begitu juga disampaikan warga lainnya, ia menolak adanya warga Pulo Padang yang mengaku mewakili warga melakukan sidang Class Action. 

"Kedatangan kami adalah, penolakan yang mengatasnamakan warga Pulo Padang untuk menutup pabrik. Bahwasanya pabrik itu harus dibuka dan segeralah beroperasi agar ada lowongan pekerjaan untuk suami dan anak kami. 

Dilokasi terpisah, Kuasa Hukum PT PPSP, Dedi Suheri, SH mengatakan bahwa terkait permasalahan gugatan Class Action yang dilakukan oleh masyarakat di PN Rantau Parapat dengan perkara No 68/Pdt.G/LH/2022/PN Rap yang di daftar pada 14 Juli 2022 agenda sidang terakhir 16 November 2022 adalah Notafikasi atau pemberitahuan kepada masyarakat yg diumumkan oleh Pangadilan. 

"Saat ini faktanya dilapangan dari masyarakat yang hadir tersebut secara sukarela menyatakan tidak pernah mewakilkan atau merasa diwakili oleh para penggugat tersebut. Bahkan mereka sangat berharap agar PKS PT PPSP yang berada di Pulo Padang tersebut untuk segera beroperasi kembali . Secara ekonomi masyarakat sangat bergantung, jika pabrik beroperasi anak-anak mereka, keluarga mereka dapat kerjaan dan meningkatkan perekonomian," terangnya, Senin (21/11/2022). 

Dedi menegaskan bahwa jika ada ijin PKS PT PPSP yang kurang, pihaknya siap melengkapinya. 

"Saya harap pemerintah setempat, Bapak Bupati dan instansi terkait untuk segera membuka pabrik tersebut," harapnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, beredarnya pemberitaan yang menyudutkan PKS PT PPSP dimana menyebutkan "Pengadilan Negeri Rantau Prapat sahkan Gugatan Class Action Masyarakat Pulo Padang Untuk Penolakan Beroprasinya PKS PT PPSP sangat merugikan perusahaan tersebut. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini