Warga Pulo Padang Diminta Tidak Terprovokasi, Kuasa Hukum PT PPSP 'Dedi Suheri' Akan Laporkan Media Dan Oknum Sebarkan Berita Hoax

Editor: Redaksi1 author photo
Dedi Suheri, SH : "Selain kita kejar UU ITE-nya, kita juga akan melakukan upaya hukum terhadap oknum yang menggunakan drone"
MEDAN - Beredarnya berita "menyesatkan" dari beberapa media online yang mengatakan Pengadilan Negeri Rantau Prapat men-sahkan Gugatan Class Action Mayarakat Pulo Padang Untuk Menolak Beroperasinya PKS PT PPSP mendapat reaksi keras dari Kuasa Hukum PT PPSP, Dedi Suheri, SH. Ia menegaskan akan melaporkan beberapa media dan oknum masyarakat yang menyebarkan berita Hoax. 

"Dalam permasalahan berita yang beredar, permasalahan gugatan class action dalam perkara perdata 68/Pdt.G/LH/2022/PN Rap yang di daftar pada 14 Juli 2022, pemberitaan tersebut seolah-olah mengatakan bahwa tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat jelas ini adalah penggiringan opini yang salah dan suatu penyesatan hukum dinyatakan telah dimenangkan, pada faktanya, sebenarnya dalam proses class action tersebut ada beberapa proses yang dilewati seperti proses administrasi," ujar Kuasa Hukum PKS PT PPSP, Rabu (26/10/2022). 

Dedi menjelaskan bahwa sampai saat ini proses gugatan masih tahap pemeriksaan administrasi terhadap dokumen pihak yang mewakili masyarakat, ada 10 perwakilan. Majelis hakim menetapkan bahwa administrasi mereka sebagai perwakilan Class Action diterima. Namun bukan gugatannya. 

"Namun berita yang beredar mereka seolah-olah memenangkan, maka dari itu kita jelaskan kepada masyarakat atau publik yang ada di Rantau Parapat bahwa 
proses gugatan ini masih masuk tahapan administrasi belum masuk ke Pokok Perkara. Sebagian masyarakat mayoritas berharap PKS ini beroperasi karena dapat menambahkan pendapatan," terangnya. 

Atas perbuatan tersebut, Dedi menegaskan akan memproses secara pidana atas berita-berita HOAX atau berita yang tidak benar di media sosial dari salah satu akun pemilik gugatan class action ini. 

"Selain kita kejar UU ITE-nya, kita juga akan melakukan upaya hukum terhadap adanya oknum yang menggunakan drone memasuki wilayah privasi tanpa ijin. Itu akan kita lakukan upaya hukum agar masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan janganlah melakukan hal-hal diluar batas. Kita akan tunjukkan kita mempunyai ijin yang lengkap," tegasnya. 

Lalu Dedi berharap jangan ada lagi penyesatan kepada masyarakat dalam pemahaman hukum karena sebagai advokat adalah salah satu pilar penegak hukum. Jangan karena ada kepentingan maka kita menyesatkan opini. Akibatnya masyarakat menganggap benar padahal itu hanya opini untuk menjadikan konflik horizontal dengan masyarakat. 

"Dan itu kita berharap pihak-pihak yang berperkara ini janganlah menggiring opini-opini yang salah, kita jalani proses hukum sampai dengan tahap putusan. Jangan penggiringan opini sana sini. Karena sudah ranah hukum, biar pengadilan yang memutus," ucapnya. 

Dan dalam gugatan class action ini, ia akan menguji, apakah kepentingan dari 474 orang yang diajukan mempunyai kepentingan yang sama. Apabila gugatan ini tidak jelas kepentingannya, jelas hal ini menjadi pertimbangan nanti. 

"PT PPSP ini berdiri karena sudah ada ijinnya, dan sekarang berhenti akibat dari itu, akibat keributan dari masyarakat. Jika nanti ada ijin yang tidak lengkap, PT PPSP siap untuk melengkapinya, dalam hal ini kita himbau kepada masyarakat khususnya warga Pulo Padang jangan terprovokasi atau terpancing emosinya baik manajemen pabrik atau pihak masyarakat Pulo Padang yang mendukung beroperasinya pabrik ini untuk menahan diri biar hukum yang berjalan kita hadapi sampai dengan putusan," harapnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, beredarnya pemberitaan yang menyudutkan PKS PT PPSP dimana menyebutkan "Pengadilan Negeri Rantau Prapat sahkan Gugatan Class Action Masyarakat Pulo Padang Untuk Penolakan Beroprasinya PKS PT PPSP sangat merugikan perusahaan tersebut. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini