Bandar Sabu Asal Binjai Jualan di Simalungun, Endingnya di Sel Polres Simalungun

Editor: Dian author photo

Simalungun - Keserakahan seorang bandar narkoba asal Binjai yang berani bermain sabu-sabu lintas kota berakhir di balik jeruji besi. Yudi Safdaham (40), warga Binjai, kini mendekam di sel tahanan Polres Simalungun setelah ditangkap dengan barang bukti 4,93 gram sabu. Ia membeli sabu dari Pematang Siantar dan menjualnya di Simalungun.
 
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
 
"Tersangka Yudi Safdaham (40), wiraswasta, beralamat di Binjai Selatan. Ia nekat berbisnis narkoba di Simalungun, padahal bukan warga lokal," ujar AKP Henry.
 
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Nagori Tiga Runggu. Polisi menerima informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi sabu.
 
"Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi upaya pemberantasan narkoba di wilayah kami," kata AKP Henry.
 
Setelah menerima laporan, Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumah kontrakannya.
 
"Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di jaket yang digantung di balik pintu dan di bawah kompor gas," terang AKP Henry.
 
Barang bukti yang diamankan meliputi 2 paket besar sabu, 1 paket kecil sabu dengan total berat 4,93 gram, timbangan elektronik, plastik klip kosong, alat hisap sabu, dua kaca pirex, korek api, kotak plastik, rokok, sendok plastik, dan handphone.
 
Saat diinterogasi, Yudi mengakui kepemilikan sabu dan menyebut nama Rio dari Pematang Siantar sebagai pemasoknya.
 
"Tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari Rio, warga Pematang Siantar," ucap AKP Henry.
 
Kasus ini mengungkap jaringan narkoba lintas daerah. Polisi menegaskan tidak akan membiarkan Simalungun menjadi tempat bisnis narkoba.
 
"Kami tidak akan membiarkan wilayah Simalungun dijadikan arena bisnis haram oleh siapapun," tegasnya.
 
Yudi Safdaham kini menjalani proses hukum di Polres Simalungun. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencari Rio.
 
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas," pungkas AKP Henry.
 
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku narkoba lintas daerah bahwa Simalungun bukan tempat yang aman untuk bisnis haram. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini