Polres Tanah Karo Bekuk Pemuda Pengedar Sabu di Aek Popo

Editor: Dian author photo

Tanah Karo - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali membongkar kasus peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial JH (24), warga Kecamatan Merek, ditangkap di rumah temannya di Desa Aek Popo, Kecamatan Merek, pada Kamis (4/09/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
 
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
 
"Tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan JH. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika," ujar Kapolres pada Rabu (10/8) pagi.
 
Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 paket sabu seberat 0,68 gram, satu ball plastik klip merah, pipet sekop, tas sandang merah, timbangan elektrik, dan handphone Vivo biru.
 
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut.
 
JH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
Kapolres menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas narkoba. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi," tegasnya. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini