Soal Keributan Rumah Jalan Surabaya No 72! Kuasa Hukum Nurlinda Paramita Akan Laporkan Pengacara Dan Wartawati Bersama Anaknya

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN -  Kuasa Hukum Nurlinda Paramitha, Melky Vendri Karu, SH akan mengambil langkah hukum terhadap  penyewa rumah di Jalan Surabaya No 72/92 dan "pihak ketiga" yang kerap melakukan keributan saat dilakukannya  renovasi rumah, termasuk salah seorang wartawati tua dan anaknya. 

Melky menjelaskan bahwa adapun rumah kliennya tersebut memiliki alas dasar atau alas hak yang sah atau Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bukti terkuat dan terpenuh yang saat ini terdaftar atas nama 5 orang yaitu  Nurlinda Paramita dan saudara-saudaranya. 

"Kami peringatkan secara tegas kepada  oknum-oknum yang mengaku pengacara atau wartawan, pada saat kami melakukan renovasi pada saat itu terjadi penyerangan secara brutal dan sadis, bahkan wartawan yang meliput pekerjaan kami disitu kemudian diserang seorang wanita yang kami ketahui berinisial LH," ujar Kuasa Hukum Nurlinda Paramita, Melky Vendri Karu, SH didampingi Theddy Hendrawan Nasution, SH dan Rika Githamala Ginting, SH, Selasa (4/10/2022). 

Melky menambahkan, adapun dasar hukum terhadap rumah dan bangunan tanah tersebut, itu dasarnya berasal dari Grande No 1216 di Jalan Surabaya. Grande diterbitkan secara sah berdasarkan SK Pemerintah Belanda. 

"Kemudian terhadap surat Grande tersebut di daftarkan ke Kantor Agraria Kota Medan pada tahun 1969 di daftarkan Hak Guna Bangunan (HGB). Dan tahun 1982 di daftarkan kembali ke SPKT kantor Agraria Kota Medan dan terakhir terhadap hak tersebut ditingkatkan haknya menjadi SHM pada Desember 2021 dan saat ini kepemilikan tidak pernah beralih, dijual atau dipindah tangankan," tegasnya. 

Jadi kepemilikan tanah dan bangunan tersebut yaitu berdasarkan warisan, turun temurun yang dari Bianca Paramitha ke  Nurlinda Paramitha dan saudaranya. 

"Kepada wartawati perempuan yang menyerang  wartawan sedang meliput dan anaknya yang mendorong dan memukul dada wartawan yang sedang bekerja, terhadap mereka kami akan melakukan upaya tegas dengan melakukan pengaduan ke Kepolisian. Dan terhadap pengacara kami juga memperingatkan bahwa kami akan melakukan langkah hukum melaporkan kode etik karena pada saat melakukan tugas tidak menunjukkan identitas atau legal standing yang mereka miliki termasuk menyerang para pekerja dan merusak tangga dan beberapa  peralatan kerja, untuk itu kami sudah memiliki bukti-bukti dan kami segera melakukan pengaduan baik kode etik di OA dimana mereka terdaftar termasuk juga melapor ke Kepolisian SGT dan LS  dan Toko Karya Agung dan pihak-pihak  yang terlibat," tegas Melky mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, Lurah Pasar Baru Kecamatan Medan Kota, Sutan Fauzi Arif Lubis membenarkan legalitas keabsahan SHM tanah milik Nurlinda Paramita dan saudaranya.

"Jadi disini sesuai dengan pihak yang membawa surat bukti-bukti kepemilikan adalah anak atau ahli waris dari Ibu Bianca Paramitha Almarhumah. Itulah dia. Sementara dari pihak penyewa tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya," ujar Lurah Pasar Baru Kecamatan Medan Kota, Sutan Fauzi Arif Lubis, Senin (3/10/2022) lalu. 

Diberitakan sebelumnya, seketika warga Jalan Surabaya Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan Kota dihebohkan dengan aksi brutal seorang wanita tua yang mengaku wartawan diduga suruhan  melakukan penyerangan dengan menyiramkan air kotor kepada wartawan, Romeo (43) saat melakukan peliputan keributan di lokasi tersebut. Tidak sampai disitu, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap pengacara, Melki. Ironisnya, pelaku nekat melakukan aksi brutalnya dengan mengaku "orang dekat" dengan Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan, Kamis, (29/7/2022). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini