Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Masyarakat dan Pengusaha Ikan Asin

Editor: Redaksi1 author photo
TANJUNG BALAI - Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait keresahan warga Lk IV dan V kelurahan Pematang Pasir kecamatan Teluk Nibung kota Tanjungbalai terhadap keberadaan pengolahan ikan asin yang membuang limbah ke anak sungai yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup yang persoalannya terus berlanjut sejak pertemuan dikantor Lurah sampai ke Camat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan Polres Tanjungbalai, serta terakhir ini permasalahannya disampaikan ke wakil rakyat yaitu DPRD Tanjungbalai.

DPRD melalui Komisi C setelah menerima laporan warga, terus menyikapi persoalan tersebut dengan mengundang perwakilan warga Lk IV dan V untuk melakukan pertemuan terkait pembuangan limbah oleh pengusaha pengolahan ikan asin, tetapi disaat bersamaan perwakilan pengusaha ikan asin juga mendatangi kantor wakil rakyat itu, sehingga pihak DPRD secara spontan mempersilakan untuk duduk bersama yang dilaksanakan di aula gedung DPRD, Rabu (31/8/2022) dengan dipimpin Ketua Komisi C DPRD Martin Chaniago beserta anggota diantaranya Antoni Darwin, Neni Kosasih, Husaini dan Eriston Sihaloho untuk mencarikan solusi yang terbaik.


Pada pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Hubban Harahap menerangkan kepada Komisi C jika persoalan ini sudah berlarut-larut, tepatnya pada 21 Maret 2021 berdasarkan hasil musyawarah pada waktu itu dikelurahan Pematang Pasir, pihak pengusaha siap memenuhi semua persyaratan terutama membuat Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), namun sampai sekarang tidak terlaksana, ujar Hubban.


Lebih lanjut dikatakannya, apabila belum terpenuhi persyaratan yang sudah disepakati terdahulu, dari itu pihaknya meminta supaya pengolahan ikan asin didaerah tersebut untuk sementara waktu agar tidak diperbolehkan dulu  beroperasi, beber Hubban.


Perwakilan pengusaha yang disampaikan Faisal Fahmi berupa penjelasan bahwa pihak pengusaha sudah ada memiliki izin walau suratnya bervariasi termasuk surat keterangan Lurah sedangkan Ridwan Tuah menjelaskan bahwa dengan adanya usaha yang mereka kelola, banyak tenaga kerja yang terserap, dari itu minta mereka agar DPRD dapat memberikan solusi yang terbaik


Sedangkan kuasa hukum dari warga Drs. Said Rolip, SH menekankan agar hasil musyawarah di kantor Lurah Pematang Pasir pada 21 Maret 2021 itu dengan membicarakan soal limbah dari pengolahan ikan asin yang ada di kelurahan tersebut saja yang dibahas, jangan yang tidak berkaitan dengan hasil musyawarah, dan pada waktu itu pengusaha bersedia membuat IPAL sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan pensyaratan izin lainnya, ungkap Said.

Sementara itu, Ketua Komisi C Martin Chaniago menanggapi persoalan itu dengan mengatakan bahwa persoalan limbah ini sudah menjadi urgent di daerah Teluk Nibung khususnya, untuk itu agar tidak menimbulkan konflik dengan warga disekitar lokasi pengolahan, sebaiknya pihak pengusaha melengkapi semua dokumen berupa izin yang sudah ditetapkan pemerintah, katanya.


Lanjutnya, untuk persoalan limbah ini karena banyak menyangkut berbagai pihak, kami akan melakukan pertemuan dengan lintas komisi terlebih dahulu yang kemudian dalam waktu dekat kita akan duduk bersama untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak yang terkait, tutup Martin. (Ade)
Share:
Komentar

Berita Terkini