Kuasa Hukum 'M Sai Rangkuti' Apresiasi Polres Sergai Tangkap Pelaku Cabul

Editor: Redaksi1 author photo
Kuasa Hukum M Sai Rangkuti Dampingi Korban di Mapolres Sergai
 

MEDAN - M. Sa'i Rangkuti, SH.,MH selaku Kuasa Hukum dari EP (41), warga Kec Sei Rampah, Kab Serdang Bedagai (Sergai), memberikan Apresiasi kepada Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sergai.

Hal itu terkait penangkapan terhadap pelaku cabul berinisial D, oleh Satreskrim Polres Sergai, terhadap bocah perempuan kembar berinisial SW (9) dan MW (9), keduanya tak lain anak tirinya sendiri, pada Jumat (22/7) lalu.

"Kita selaku kuasa hukum dari EP, ayah kandung dari kedua bocah perempuan kembar SW dan MW, sangat mengapresiasi Polres Sergai, terutama Unit PPA Satreskrim Polres Sergai yang telah menangkap inisial D, terkait pencabulan dan kekerasan terhadap terhadap kedua anak tirinya pada Jumat (22/7) kemarin,"ungkapnya 

Menurut M.Sai Rangkuti, SH, MH, didampingi Muhammad Ilham, SH
Rizky Fatimantara Pulungan, SH, kepada wartawan bahwa dirinya selaku kuasa hukum dari EP, ayah kandung kedua korban, meminta penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, agar berkas dan pelaku D, segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan memberikan hukuman yang maksimal.

"Sebagai kuasa hukum EP yang hingga kini belum menerima kabar dari kliennya EP mengenai perkembangan pelaku D yang kini ditahan di Polres Sergai, meminta Polres Sergai agar segera melimpahkan berkasnya ke JPU, agar pelaku D menerima ganjaran yang setimpal atas perbuatannya," terangnya.

Bermula, Mei 2022,  EP yang kini tinggal dijalan Pancing, Medan dan telah 5 tahun berpisah dengan istrinya, ibu kandung dari SW dan MW, mendatangi rumah mantan istrinya untuk menemui anak anaknya dan mengajaknya bermain ke Kota Medan.

"EP sudah 5 tahun berpisah, dari istrinya, anaknya ada 3 orang, SW dan MW kembar, anak ke 2 dan ke 3, saat ini, istrinya telah menikah dengan pelaku D dan dikarunia seorang anak,"kata M Sai Rangkuti,

Lanjut M Sai Rangkuti, EP lalu membawa anaknya dan sesampai di Medan, begitu terkejutnya EP bahwa kedua anaknya mengalami pencabulan dan kekerasan yang dilakukan D, tak lain ayah tirinya pada Minggu (8/5) sekira pukul 15.00 WIB.

Kemudian EP yang memiliki pertemanan dengan M.Sai Rangkuti saat di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Medan, serta M Sai Rangkuti yang kebetulan Sekretaris Alumni MIN Medan, sedangkan EP selaku anggotanya, akhirnya juga bersama Maragading dan Mukhlis Hasibuan mendampingi EP yang Juga Alumni SD MiN Medan. melaporkan hal itu ke Polres Sergai.

"Saat itulah saya dan klien saya membuat laporan ke Polres Sergai dengan LP/B/387/V/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 14 Mei 2022, hingga kini anak perempuannya yang mengalami kekerasan, mengalami sakit pada telinganya, tak lama kemudian, tepatnya Jumat (22/7) lalu, pelaku D akhirnya ditangkap Polres Sergai atas perbuatannya," Pungkas M Sai Rangkuti.(Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini