Berkas Perkara TPPU Terduga Pasutri Tahap II Di Kejari Belawan

Editor: Redaksi1 author photo

BELAWAN - Berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga melibatkan Pasutri Pasangan Suami Istri H dan istrinya E warga Jalan Plantina Raya Kelurahan Renggas Pulau Kecamatan Medan Marelan,akhirnya dilimpahkan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Belawan, sebelumnya perkara tersebut ditangani oleh Kejatisu. Kamis (28/7) 

Keterangan dihimpun di Kajari Belawan, tampak kedua tersangka didampingi Penasehat Hukumnya sedang dilakukaan pemeriksaan. 

"Hari ini kita mendampingi klien kita hadir di Kejari Belawan terkait berkas perkara yang sedang kita tangani yaitu kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terlapor H dan E  yang mana hari ini sudah memasuki tahap II," ucap Penasehat hukum pelapor, Tony SH. MH dan Kuna SH. MH.

"Kerugian yang dialami klien kita mencapai 1,6 milyar, jadi harapan kita setelah berkas perkara ini sekarang naik ke tahap II, agar kepada kedua tersangka dilakukan penahanan  dan di proses sesuai hukum yang berlaku, "ungkapnya.

Sementara itu Kajari Belawan Nusirwan Sharul ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp yang dikirim melalui ponselnya membenarkan adanya pelimpahan berkas dan kedua tersangka,nanti akan dibuatkan konferensi pers oleh kasi intel katanya.

Sebelumnya, perkara ini telah dilaporkan oleh korban Daniel Rahmat ke Krimsus Poldasu sejak tahun 2020 yang lalu dan P21 hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap di Kejatisu serta saat ini P22 penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Belawan. 

Awalnya, tersangka dan korban berbisnis jual beli kacang-kacangan sejak tahun 2016 silam. 

Pada awal bisnis mereka, terlapor H lancar melakukan pembayaran kepada pelapor,lalu sejak tahun Agustus 2019 hingga tahun 2020, terlapor tidak pernah lagi melakukan kewajibannya. 

Akhirnya terlapor H dilaporkan  ke Polres Pelabuhan Belawan dengan berkas perkara pidana penipuan dan penggelapan hingga Halim mendekam di Rutan Kelas I Labuhan Deli selama 3 tahun penjara. 

Dalam pemeriksaan H mengaku bahwa uang tersebut di kirimnya pada rekening istrinya H, dilakukannya untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut. (Lubis)
Share:
Komentar

Berita Terkini