Tertutup Saat Dikonfirmasi, PKN Tanah Karo Laporkan Kepdes Sikodon-Kodon Ke KIP

Editor: Romeo galung author photo

TANAH KARO - Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Karo, Adreanta Milala menilai Kepala Desa Sikodon-Kodon telah melanggar UU No 6 Tahun 2014 Pasal 27 tentang ketransparanan penggunaan anggaran dana desa khususnya pada bidang pengadaan barang dan jasa. 

"Kita sangat menyesalkan sikap dari pihak pemerintah Desa Sikodon-Kodon yang sangat tertutup saat dikonfirmasi sebelumnya, hal ini jelas Kepala Desa tersebut telah melanggar UU no 6 tahun 2014 pasal 27 c/d tentang ketransparanan penggunaan anggaran dana desa khususnya pada bidang pengadaan barang dan jasa, program kegiatan pelayanan kesehatan dan berbagai kegiatan lainnya yang jelas menggunakan uang negara," ujar Ketua PKN Kabupaten Karo, Adreanta Milala kepada wartawan, Minggu (12/6/2022). 

Adreanta juga mempertanyakan apakah penyerahan SPJDD telah disampaikan ke Inspektorat Tanah Karo. 

"Apakah penyerahan SPJDD sudah disampaikan atau belum ke inspektorat Kabupaten Karo? Semua terkesan tertutup hingga akhirnya kita melaporkan hal ini ke KIP. Dan ini merupakan panggilan kedua yang sebelumnya tidak dihadiri," terangnya. 

Adreanta berharap, sebagai pejabat publik Kepala Desa seharusnya kooperaktif dan taat terhadap UU, ungkapnya Andreanta mengahiri. 

Namun sayang, ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Sikodon-Kodon, Hotnida Br Sinaga enggan membalas konfirmasi wartawan.  

Sebelumnya, Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Kepala Desa Sikodon-Kodon,  Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Hotnida Br Sinaga agar menghadiri sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Karo sebagai pihak pemohon. 

Surat pemangilan dari komisi informasi publik Provinsi Sumatra Utara tertanggal 02 Juni 2022 dengan nomor 02/VI/KIP-SU-RLS/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Sikodon-Kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo prihal tentang agenda sidang ajudikasi nonlitigasi ke 2 sesuai dengan adanya sengketa informasi publik yang telah terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan register nomor 82/KIP-SU/S/VI/2021 yang dijadwalkan digelar pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, Pukul 09:00 Wib sampai dengan selesai, bertempat di Kantor Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara Jalan Bilal No. 105 Medan. (Thamrin)
Share:
Komentar

Berita Terkini