MEDAN DELI - Sejumlah ruko (rumah toko) dan PKL (pedagang kaki lima) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Pematang Pasir Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, ditertibkan.
Padahal sangat jelas dan tegas, Pemerintah Kota Medan melarang pendirian bangunan di atas saluran air atau drainase dengan tujuan untuk mengurangi banjir yang sering terjadi saat hujan dan telah diatur di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Penutupan Drainase oleh Bangunan Liar serta Ruang Manfaat Jalan.
Pantauan dilokasi, Kamis (2/6) puluhan petugas Satpol PP Kota Medan, petugas Polsek Medan Labuhan dan jajaran Kecamatan Medan Deli, turun kelokasi untuk mengamankan penertiban untuk penegakan PERDA Kota Medan tersebut.
Tampak alat berat milik pemko Medan berupa Excavator mini berupaya untuk merubuhkan sebuah ruko milik Harahap yang berdiri hingga menutup drainase.
Salah seorang petugas Satpol PP Kota Medan, B. Malau ketika dikonfirmasi dilokasi mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya karena bangunan-bangunan ruko tersebut berada dan berdiri di atas parit, "sebelumnya ini sudah pernah di surati oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan kepada pemilik bangunan pada bulan February lalu, " ucapnya.
Ucapnya lebih lanjut, sepanjang Jalan Pematang Pasir di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir sebelumnya ini sudah kita himbau semua dari Satpol PP kepada pemilik bangunan dan para PKL.
"Hari ini, tindakan kita masih sebatas persuasif humanis bagi para pedagang yang masih memakai drainase atau trotoar jalan agar di gesergeser, " pungkasnya.
Terpisah, Lurah Tanjung Mulia Hilir Hendra Saputra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp membenarkan penertiban kepada sejumlah ruko dan PKL yang berdiri di atas drainase/trotoar jalan, "benar sampai saat ini masih berlangsung, " ucapnya.(Lubis)