Gagal Tangkap Penadah Komplotan 'Becak Hantu' Jalan Malaka, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Ngaku "Dipukul Mundur" Emak-Emak Saat Di Lokasi

Editor: Romeo galung author photo
F/Keempat Tersangka Yang Diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Timur
MEDAN - Masih ingatkah dengan penangkapan komplotan Becak Hantu yang kerap meresahkan warga Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (23/3/2022) lalu? Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Medan Timur belum mampu menangkap penadah barang curian Komplotan Becak Hantu di Jalan Malaka, Medan Perjuangan tersebut. Ironisnya kegagalan tersebut dikarenakan petugas "Dipukul Mundur" emak-emak. 

Hal ini dusampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP J Simamora. Ia mengatakan bahwa pihak keluarga penadah mengamuk saat hendak dilakukan penangkapan ke rumah penadah tersebut. 

"Kemarin kita kesana, penadahnya tidak berada ditempat dan keluarganya  mengamuk semua," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP J Simamora, Sabtu (26/3/2022).

Simamora menambahkan, kegagalan menangkap penadah dikarenakan petugas kewalahan menghadapi mamak-mamak keluarga penadah. 

"Mamak-mamak lawan kita. Bukan warga tapi keluarganya," tambahnya. 

Namun saat dikonfirmasi apakah petugas membutuhkan bantuan Satreskrim Polrestabes Medan, Simamora menjelaskan akan menyiapkan mindik. 

"Bisa, kita lagi menyiapkan mindiknya dulu," tegasnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Polsek Medan Timur berhasil menangkap komplotan Becak Hantu yang kerap meresahkan warga Kecamatan Medan Perjuangan. Dari tersangka, petugas mengamankan becak motor dan besi hasil curian, Rabu (23/3/2022). 

Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah RA (25),  AR (31), AM (20) dan RR (21) warga Jalan Malaka, Medan Perjuangan. Tersangka ditangkap di Jalan Danau Singkarak saat menjual barang curian. 

"Pelaku itu sangat meresahkan warga, kerap mencuri besi dan pagar rumah bang," ujar salah seorang warga yang berterima kasih dengan kinerja Polsek Medan Timur, Sabtu (26/3/2022). 

Warga menambahkan bahwa keempat pelaku kerap beraksi di wilayah Medan Perjuangan. Pelaku mencuri diduga untuk membeli narkoba. 

"Kalo dari pengakuannya, mereka mencuri untuk membeli narkoba dan makan. Jadi salah satu korban yang melapor tinggal di Jalan Malaka Gang Saudara bang, besi yang dijual seharga Rp 250 Ribu," terangnya. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP J Simamora membenarkan penangkapan tersebut. 

"Kita kenakan Pasal 363 KUHPidana," tegasnya mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini