Pakar Hukum Tata Negara Mendesak Jokowi Batalkan Aturan JHT Bisa Dicairkan Pada Usia 56 Tahun

Editor: Hetty author photo

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang berisi aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa pada usia 56 tahun.

Asep mengatakan dana JHT menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama buruh. Menurutnya, pemerintah tak boleh mempermainkan dan menunda-nunda pencairan JHT lantaran dana tersebut merupakan hak pekerja.

"Meminta kepada presiden sebagai atasan menteri tenaga kerja untuk memerintahkan kepada menteri tenaga kerja membatalkan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, utamanya buruh," kata Asep, Kamis (17/2).

Asep menilai aturan baru yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tersebut melanggar prinsip kriteria kebijakan yang baik. Menurutnya, sebuah aturan dibentuk untuk menyempurnakan kebijakan sebelumnya.

Ia mengatakan kebijakan yang baik juga mesti partisipatif agar dapat diterima banyak pihak. Selain itu, kata Asep, kebijakan baru ini tak bisa langsung dirasakan oleh masyarakat karena harus menunggu usia 56 tahun.

"Hemat saya dari segi kebijakan tidak ada kebaikan, tidak ada manfaat, tidak partisipatif dan juga dia tidak sesuai dengan waktu yang dibutuhkan ketika jaminan itu harus dibayarkan. Kan ditunda itu kan artinya dia tidak memperoleh manfaat sekarang," ujarnya.

"Apalagi misalnya usianya masih relatif muda sehingga menunggu 56 tahun itu bisa menunggu sekitar 10 tahunan lebih. Nilainya sudah berubah, hari ini dengan 10 tahun yang akan datang itu nilainya sudah berubah," kata Asep menambahkan.

Lebih lanjut, Asep menyebut saat ini muncul spekulasi di masyarakat bahwa dana JHT yang jumlahnya besar ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain, seperti menyimpan di bank sampai waktu tertentu hingga pembiayaan sejumlah proyek.

"Yang ketiga juga ada dugaan bahwa uang ini enggak ada. Entah dipakai atau apalah sehingga dia harus mundurkan waktunya. Nah tapi yang jadi korban kan buruh itu sendiri," katanya.

"Artinya kebijakan itu keliru. karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kebutuhan khususnya tenaga kerja kaitannya dengan jaminan itu. Jadi hemat saya ini melanggar atau bertentangan dengan prinsip-prinsip kriteria kebijakan yang baik," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengubah ketentuan pencairan dana JHT lewat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia. Namun, dana JHT disebutkan baru bisa cair ketika peserta berusia 56 tahun.

Aturan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program JHT yang diteken Presiden Joko Widodo pada Agustus 2015. PP tersebut belum direvisi dan masih berlaku hingga saat ini.

Merujuk pada Pasal 26 PP 60/2015, tak ada ketentuan bahwa manfaat JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK dibayarkan pada usia 56 tahun. Dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a hanya disebutkan, "peserta mencapai usia pensiun".

Pada bagian penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf a ditegaskan, "Yang dimaksud dengan 'mencapai usia pensiun', termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Permenaker Nomor 2/2022 itu pun memicu protes dari kalangan buruh. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut Ida Fauziyah melawan Jokowi karena aturan JHT baru bisa cair usia 56 tahun bertentangan dengan PP 60/2015. Ia pun mendesak Jokowi mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.



Sumber : CNNINDONESIA

Share:
Komentar

Berita Terkini