Kuasa Hukum AK 'Darmawan Yusuf, SH' Minta Asuransi Jiwa Generali Indonesia Jangan Seolah Putar Balik Isu

Editor: Redaksi1 author photo
Kuasa Hukum AK, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH

MEDAN - Beredarnya berita klarifikasi dari PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia di salah satu media online dianggap memutar balikkan fakta. Hal ini disampaikan kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH dari Law Firm DYA. 

Ia menegaskan bahwa bahwa kekecewaan kliennya terhadap PT Asuransi Jiwa  Generali Indonesia adalah dimana klaim  asuransi Jiwa Generali Konvensional kliennya sebesar Rp 3 Milyar sudah 3 tahun tidak juga dibayarkan. 

"Gak ada hubungannya dengan putusan Pengadilan Agama, itu kan Generali Syariah,  jangan diputar-putar isu kayak seolah-olah ingin membalikkan isu. Klien saya ada masuk 2 asuransi, Generali Konvensional dan Generali Syariah. Yang kita bahas asuransi jiwa Generali Konvensional, bukan Syariah. Syariah itu proses hukum di Pengadilan Agama tingkat 1 dan tingkat 2, bukan saya kuasa hukumnya, itu berbeda,” kata kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH kepada wartawan, Rabu (16/2/2022). 

Darmawan menegaskan bahwa ia berbicara tentang Asuransi Jiwa Generali Konvensional yang setiap bulan kliennya membayarkan biaya premi polis Rp10 juta. 

“Jadi tidak ada hubungannya, saya datang terkait Generali Konvensional. Dan nomor polisnya pun berbeda, saya heran kenapa mereka bisa hubungkan dengan gugatan Pengadilan Agama, itu polisnya Generali Syariah, itu gak ada hubungan, saya sekarang datang untuk Generali Konvensional dengan nomor polis 00197631, kalau yang mereka jawab itu gak ada hubungan, jangan mereka memutar balik, yang mereka bilang itu (Generali Syariah) Rp 4.750.000 perbulan, tapi saya tidak mau mencampuri, karena gugatan awal pertama Pengadilan Agama tingkat 1 dan 2 itu tidak pernah pegang kasus itu, dan itu tidak ada hubungan dengan sini,” tegasnya.

Kemudian soal adanya pernyataan dari pihak Asuransi Generali, bahwa kliennya inisial AK memberikan ketidaksesuaian informasi, ia meminta pemjelasan.  

 “Sebagai orang awam bisa ngerti, sejauh kita masuk asuransi, kita bayar setiap bulan, gak pernah telat, kalau ada masalah, diklaim, jangan mereka beralasan bahwa itu tidak sesuai data - data sebenarnya. Klien kita itu mengikuti kebijakan mereka, tapi kalau katanya ada infomasi yang tidak benar, informasi apa itu? Kami pingin tahu juga,” tanyanya. 

Kemudian, Darmawan menjelaskan  kedatangannya baru-baru ini ke ke kantor Asuransi Generali “Galaxy Team Medan” di Jalan Multatuli untuk mempertanyakan  agency kliennya yang bergabung melalui agency pertama Suhari Rimba. 

"Ketika kita merasa tidak puas atas jawaban Suhari Rimba yang terlalu berbelit-belit, jadi kami naiklah ke atasan agency itu, Suwandi, di atasnya Susana dan pimpinannya Tan Tjing Hoa,untuk mempertanyakan bantuannya, gimana percairannya karena sudah lama, 3 tahun lebih belum cair,” kata Darmawan..

“Jangan mereka mengalihkan seperti itu, kita datang baik-baik tidak ada penanggung jawabnya, kantor agen sebesar itu masak mereka membuang badan ke kantor pusat. Apa fungsi agency, gimana bantuannya. Lihat pelayanannya seperti ini, jangan diputar kayak gini.” Katanya lagi. 

Di ujung wawancara Darmawan berharap agar pihak asuransi jangan awalnya saja bersikap manis, namun belakangan ketika diklaim sangat susah. 

"Saya berharap jangan ketika mau diklaim susah, ketika kita masuk asuransi bibir mereka manis. Kepada pihak Generali, segera bayarkan jangan banyak alasan,” tutupnya.

Link berita :  https://www.satuhatisumut.com/sumut/begini-tanggapan-pt-asuransi-jiwa-generali-indonesia-soal-klaim-nasabah-rp3-miliar/

Sebelumnya,  AK (49), nasabah asuransi General Medan Galaxy Team ini, mengaku kecewa karena 3 tahun klaimnya sebesar Rp 3 Miliar ini tidak juga dibayarkan.

Melalui kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates meminta pihak asuransi untuk bertanggung jawab.

“Tak habis pikir, kantor agency sebesar ini, tidak ada satupun yang bisa kami temui. Cuma diarahkan ke pusat. Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat. Kalau seperti itu, kita masuk asuransi langsung ke kantor pusat saja, untuk apa melalui agency kalau pimpinan agency ketika klien kami meminta bantuan pencairan klaim malah lepas tangan seperti ini,” ujar kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH di kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli, Senin (14/2/2022).

Darmawan menjelaskan bahwa saat ini kliennya dalam kondisi sakit hingga tidak mungkin dapat mengurus permasalahan ini.

“Harusnya yang membantu dari pihak agency ataupun pimpinan agencynya. Sekitar Mei 2018 lalu, kliennya masuk asuransi jiwa Generali Galaxy Team di Multatuli Medan, dengan premi sebesar Rp10 juta setiap bulannya, dan pada Oktober 2018 (5 bulan kemudian), kliennya (AK) didiagnosis menderita penyakit kritis, kanker,” katanya.

Sehingga, berdasarkan perjanjian dalam polis asuransi itu, maka seharusnya nasabah, AK mendapatkan manfaat dari perusahaan asuransi Generali sebesar Rp 3 miliar, yakni dari jenis asuransi yang diambil nasabah, CI Add-Plan sebesar Rp 1,5 miliar dan CI-Plan Rp1,5 miliar.

“Ironinya, pihak asuransi Generali disebut belum juga mencairkan klaim nasabahnya tersebut dengan berbagai alasan yang terkesan buang badan. Intinya klien kita tetap bayar (premi), maka ketika ada masalah harus tetap dicairkan, kita sangat keberatan dengan ini,” tutup Darmawan.

Wartawan yang konfirmasi terkait persoalan ini mencoba menghubungi Susana yang diketahui selaku President Galaxy Team Generali Medan dan Suharni Rimba, agency Galaxy Team Generali Medan. Namun keduanya kompak menjawab, bukan kewenangan mereka.

“Malam pak, sorry ya pak saya tidak ada kewenangan menjawab masalah ini, semua sudah ada ditangan pusat , Tq pak. Mohon pengertian ya,” ujarnya singkat. (rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini