Badan Kepegawaian Negara Umumkan Batas Usulan Kenaikan Pangkat PNS 28 Februari 2022

Editor: Hetty author photo
Ilustrasi gambar.

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan batas usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dibuka pada 1 Januari 2022 akan berakhir pada 28 Februari 2022.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan jadwal tersebut berlaku untuk kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2022.

"Usul Kenaikan Pangkat periode 1 April 2022 sudah dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022," kata Satya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).

Satya menyebut ulusan kenaikan pangkat tersebut dapat diajuka secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Selain itu, bisa juga melalui aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id, kecuali instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.

Hal itu mengacu pada Surat Usul Kenaikan Pangkat dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Utama PNS Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Aris Windiyanto.

Sementara itu, batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat 1 Oktober adalah akhir bulan Agustus. Namun, PNS dapat mengajukan dari 1 Juli 2022.

"Usul Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2022 sudah dapat diterima pada tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022," kata dia.

"Tahun yang bersangkutan, demikian juga untuk usul kenaikan pangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas," imbuhnya. (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini