Aksi Demo Ke 2 Di Kantor Generali Galaxy Team Diterima Corcomm Kantor Pusat Generali. Ini Penjelasannya!

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Aksi demo ke 2 yang dilakukan oleh puluhan massa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) diterima langsung oleh Head of Corporate Communications (Corcomm) PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, Windra Krismansyah didampingi oleh Agus Hermanto Napitupulu, Agency, Savero bagian Middle, Banuara Sianipar kuasa Hukum Generali. 

Dalam pertemuan tersebut, ia mengatakan bahwa untuk asuransi konvensional telah digugurkan oleh pengadilan dan untuk polis asuransi syariah sudah di proses hukum di Pengadilan Agama. 

"Sesuai dengan keputusan pengadilan gugatan tidak dikabulkan. Jadi disini itulah yang dapat kami jelaskan dan untuk Polis syariah kuasa hukumnya mengajukan banding," ujar Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, Windra Krismansyah, Senin (21/2/2022). 

Windra menambahkan, ia menghormati keputusan hukum dan saat ini proses hukum masih tetap berjalan. 

"Tentang pencairan proses hukum masih juga berjalan. Kami sadar disini kami bahwa jalur komunikasi tentang gugatan klien ini sudah sesuai koridor, proses hukum sudah berjalan dan kami sudah melakukan tanggapan dengan baik," ucapnya. 

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum Generali  Banuara Sianipar menambahkan bahwa ada 2 polis daripada Anik. Pertama Konvensional dan Syariah. 

"Kedua polis telah ditempuh secara hukum, konvensional itu sudah ditempuh lawyernya OC Kaligis, kemudian saat asuransi konvensional diproses secara hukum oleh Pengadilan Jakarta Selatan, para penggugat tidak pernah hadir sehingga secara hukum gugatan itu gugur," tambahnya. 

Lalu, Banuara menjelaskan, untuk syariah telah mencapai proses banding dalam tahap Kasasi, dengan lawyer Darmawan Yusuf. 

"Artinya jika upaya hukum sudah dilakukan baik secara konvensional dan syariah, ada baiknya kita hormati. Kalo memang incraht Anik berhak atas premi itu, maka Generali pasti membayar. Jadi sama-samalah kita hormati proses hukum ini. Jadi kalo mau menggugat lagi konvensionalnya silahkan karena gugur. Generali tetap tunduk kepada hukum," jelasnya.   

Diberitakan sebelumnya, Puluham massa mahasiswa yang tergabung dalam AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) melakukan aksi demo di depan kantor Asuransi Generali/Galaxy Team Medan (PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia) di Jalan Multatuli, Komplek Multatuli Blok C, Nomor 25-28, Kota Medan, meminta pertanggungjawaban para agency agar segera mencairkan klaim nasabah Anik, Jumat (18/2/2022).

Setelah lama mereka menyampaikan aspirasinya, massa mendesak agar pimpinan agency Generali tersebut berani keluar menghadapi keluhan massa, memberikan sikap. Ironinya, sekira beberapa menit ditunggu, pihak Asuransi Generali/Galaxy Team Medan tak kunjung muncul, malahan hanya seorang pria mengaku sebagai office boy yang menjawab dengan mengatakan, “Tidak ada pimpinan di kantor ini, hanya saya, itupun saya hanya sebagai office boy (kebersihan kantor),”. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini