Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Editor: Hetty author photo
 Ferdinand Hutahaean.

Jakarta - Polisi telah menetapkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Dia resmi ditahan di Rutan Jakarta Pusat cabang Mabes Polri sejak Senin malam (10/1/2022).

Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 kemudian, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022) malam.

Ramadhan menerangkan, pertimbangan penyidik menjebloskan Ferdinand ke tahanan. Disebutkan ada dua alasan yakni berdasarkan penilaian subyektif.

"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," ujar dia.




Sumber : Liputan6

 
Share:
Komentar

Berita Terkini