Satgas Penanganan Covid-19 Tambah Hotel Karantina Bagi Warga dari Luar Negeri di Jakarta

Editor: Hetty author photo

Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 menambah empat tempat karantina mandiri untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Jakarta. Fasilitas hotel karantina ini menjadi opsi bagi PPLN selain RSDC Wisma Atlet.

Empat tambahan hotel karantina yang disediakan, yaitu Hotel Alia, Grand Cempaka, D'Arcici Cempaka Putih, dan D'Arcici Plumpang. Terdapat 400 kamar untuk karantina yang tersebar di empat hotel tersebut.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan empat hotel karantina yang disiapkan telah memenuhi syarat sebagai tempat isolasi bagi PPLN. Menurut penilaian Satgas, empat hotel tersebut sudah memiliki fasilitas tambahan sesuai standar karantina.

"Tidak semua hotel memenuhi syarat seperti menyediakan fasilitas isolasi atau tidak menerima tamu non isolasi. Dengan demikian pemilihan fasilitas tambahan ini sudah melalui penilaian ketat sesuai standar yang berlaku," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1).

Menurut catatan Satgas Covid-19, jumlah orang positif dari PPLN meningkat pesat dalam satu pekan terakhir. Hal itu menyebabkan kebutuhan akan hotel karantina menjadi meningkat karena tak semua PPLN bisa melakukan karantina di RSDC Wisma Atlet.

Secara akumulatif kedatangan pelaku perjalanan internasional di DKI Jakarta sebagai salah satu entry point kedatangan luar negeri dari Mei 2020 hingga 12 Januari 2022 mencapai 713.222 dengan tren jumlah kedatangan tertinggi pada awal Januari 2022.

"Jumlah kasus positif pada pelaku perjalanan mencapai 200-350 per hari. Sebagian besar tanpa gejala dan tidak memerlukan perawatan rumah sakit. Kehadiran hotel isolasi sangat penting, tetapi hotel isolasi harus menyiapkan prokes dengan sangat ketat," tutur Wiku.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan beberapa hotel karantina untuk pasien Covid-19. Beberapa hotel yang telah disiapkan yaitu Hotel Ibis Senen, Hotel Grand Asia Jakarta, Hotel U-Stay Mangga Besar, Hotel Twin Plaza, Hotel Ibis Style Mangga Dua, Graha Wisata Ragunan, dan Graha Wisata TMII.

Karantina untuk PPLN dilakukan selama 7x24 jam setibanya di Indonesia. Karantina bersifat gratis bagi WNI pelajar, Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan pejabat yang baru menjalankan dinas di luar negeri. Selain kriteria tersebut, karantina diterapkan berbayar.



Sumber : CNNINDONESIA

Share:
Komentar

Berita Terkini