Penumpang Angkutan Umum di Wilayah Aceh Wajib Tunjuk Bukti Vaksin Saat Nataru

Editor: Hetty author photo
Gambar ilustrasi.

Banda Aceh - Penumpang angkutan umum, baik darat maupun laut, di wilayah Aceh diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi. Aturan itu berlaku selama Natal dan tahun baru (Nataru).

Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani mengatakan Polda Aceh telah menggelar rapat koordinasi pengamanan Nataru 2022 dengan lintas sektor. Selama Operasi Lilin Seulawah diberlakukan mulai 23 Desember, masyarakat yang bepergian wajib sudah divaksinasi COVID-19.

"Penumpang bus atau kapal kapal laut akan dicek apakah sudah vaksin atau belum. Kalau belum, maka petugas kesehatan akan melakukan vaksinasi kepada penumpang sebelum berangkat," kata Dicky kepada wartawan, Selasa (21/22/2021).

Pengecekan penumpang bakal dilakukan di terminal keberangkatan dan pelabuhan. Menurutnya, aturan itu diberlakukan untuk mencegah penularan COVID-19 varian baru.

"Ini merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19, terutama varian Omicron yang penyebarannya lebih cepat dari varian Delta," jelas Dicky.

Dicky menjelaskan, aturan itu juga berlaku bagi penumpang angkutan ke Aceh. Tim gabungan bakal mendirikan pos pemeriksaan di wilayah perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara.

Pos pemeriksaan terletak di Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Singkil, serta Aceh Tenggara. Menurut Dicky, petugas akan meminta penumpang menunjukkan bukti vaksinasi lewat aplikasi Peduli Lindungi.

"Kita mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menjelang Natal dan tahun baru, sebaiknya divaksin terlebih dulu," ujar (red/dtk)


Share:
Komentar

Berita Terkini