Masyarakat Demo di Gedung DPR RI Desak Pengesahan RUU TPKS

Editor: Hetty author photo

JAKARTA - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU jnisiatif DPR di awal 2022.

Desakan itu mereka suarakan dengan menggelar unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta pada Rabu (22/12) atau bertepatan dengan peringatan Hari Ibu.

Mereka membawa simbol berupa pakaian perempuan korban-korban kekerasan seksual. Langkah ini dilakukan agar masyarakat luas, DPR, dan pemerintah mengetahui kondisi genting kekerasan seksual di Indonesia.

"Kekerasan seksual di Indonesia saat ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi, Indonesia dalam status darurat kekerasan seksual," kata perwakilan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Mutiara Ika Pratiwi, saat ditemui di sela-sela unjuk rasa.

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tercatat ada 2.693 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 9 Desember 2021, di mana 73,7 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Sedangkan, lanjutnya, terdapat 10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual yaitu sebanyak 59,7 persen atau lebih dari separuhnya.

Ika mengatakan kasus kekerasan seksual yang semakin marak terjadi menandakan ruang aman bagi perempuan semakin sempit, termasuk di dunia pendidikan maupun di institusi keagamaan.

"Dari fakta dan peristiwa di atas sudah cukup menggambarkan betapa perempuan, anak perempuan dan juga laki-laki sangat tidak terlindung secara hukum," katanya.

"Sudah saatnya DPR dan pemerintah mengesahkan RUU TPKS untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual dan menjauhkannya dari kriminalisasi atas kekerasan seksual yang dialaminya," sambung Ika.

Dalam orasi unjuk rasanya, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menyerukan sejumlah poin.

Pertama, mereka mendesak Badan Musyawarah (Banus) DPR segera mengagendakan dan mengajukan RUU TPKS kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya melimpahkan pembahasan RUU TPKS ke Badan Legislatif DPR.

Kedua, mereka menagih janji dan mendesak pimpinan DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR pada Sidang Paripuma pembukaan masa sidang 2022, 13 Januari mendatang.

Ketiga, mereka mendesak evaluasi dilakukan terhadap Bamus sebagai alat kelengkapan DPR supaya melakukan kerja-kerja yang efektif dan transparan.

Terakhir, mereka meminta publik dan media mendukung pengesahan RUU TPKS media serta memberikan dukungan berupa konten di media dan kampanye pengesahan undang-undang tersebut.

RUU TPKS batal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 2021 ini. Hal itu terjadi lantaran Rapat Bamus DPR belum menyepakati pembahasan rancangan regulasi tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR terakhir di 2021, Kamis (16/12). Padahal, Baleg DPR sudah sepakat RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rabu (8/12).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU TPKS gagal dibawa ke Rapat Paripurna terakhir di 2021 bukan karena tak disepakati, melainkan telah melewati batas waktu rapat pimpinan dan Bamus DPR.

"Masalah teknisnya itu adalah ketika kita Rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat 1," ujar Dasco. (red)





Share:
Komentar

Berita Terkini