ASN Pemprov Sumatera Utara Dilarang Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

Editor: Hetty author photo

MEDAN - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumatera Utara tidak diperkenankan cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut, Faisal Nasution menjelaskan dirinya akan menolak permohonan cuti apabila untuk periode natal dan tahun baru. 

"Jika ada masuk permohonan cuti (ASN) dari organisasi perangkat daerah untuk tanggal 24 Desember ini, kami tidak akan izinkan," katanya, Kamis (13/12). 

Faisal menambahkan kebijakan tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Kata dia, larangan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Artinya, larangan tersebut jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

"Regulasi ini yang masih kami pedomani, mengingat instruksi terbaru belum ada kami terima dari Kemenpan RB," imbuh Faisal. 

Begitupun ada pengecualian bagi ASN yang diperkenankan memohon cuti pada periode dimaksud.  "Di aturan itu seperti cuti hamil dan sakit, tentu diperbolehkan," katanya. 

Ketentuan ini, kata Faisal, telah pihaknya edarkan ke seluruh unit kerja atau OPD di lingkup Pemprov Sumut. 

"Kami berharap seluruh pimpinan OPD dapat menindaklanjuti pedoman ini ke masing-masing jajaran dan aparaturnya," katanya. 

Terakhir ia berpesan kepada seluruh ASN, agar dapat menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat untuk mengaplikasikan ketentuan dimaksud. "Ketentuan ini bertujuan untuk meminimalisir lonjakan kasus COVID-19 di masa libur natal dan tahun baru," pungkasnya. (red/Antara)
Share:
Komentar

Berita Terkini