Diduga Intervensi Rekan Advokat (2). Tindakan Penyidik Polrestabes Medan Mendapat Kritikan Keras Dari Para Advokat

Editor: Redaksi1 author photo
Gumilar Aditya Nugroho, SH.

Gumilar Aditya Nugroho : "Apabila ini tidak diadvokasi serius, maka ada kemungkinan hal yang sama akan menimpa kami dan para advokat lainnya"

MEDAN - Tindakan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Unit V Tipidsus Subnit Tipiter yang melakukan pemanggilan terhadap Rustam Hamonangan Tambunan, SH sebagai terlapor karena menjalankan tugas dan fungsinya sebagi advokat mendapat kriyikan keras dari para advokat. Kali ini dari Kantor Hukum Haga Gumilar & Associates, Gumilar Aditya Nugroho, SH. 

Ia menegaskan bahwa ada mekanisme yang harus dijalani terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap advokat oleh penyidik. 

"Kalau memang benar rekan advokat di tetapkan sebagai saksi oleh penyidik atas perbuatannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sbagi advokat (Litigasi dan Non litigasi) berarti ada kekeliruan hukum disitu," ujar Gumilar Aditya Nugroho, SH, Sabtu (20/11/2021). 

Gumilar menjelaskan bahwa seharusnya pihak Kepolisian harus lebih teliti dan cermat dalam menerima laporan dari masyarakat sebab seorang advokat kedudukannya sama sebagai aparat penegak hukum (APH). 

"Advokat yang baik, yang itikadnya baik, profesional, melindungi, proposional, sesuai dengan kebutuhan pembelaan terhadap klien, itu dia tidak bisa diapa-apakan. Tidak bisa dituntut pidana dan perdata. Itu asal usulnya (Pasal 16 UU Advokat). Penyidik harus lebh profesional melakukan penyidikan, baca peraturan UU," terangnya. 

Ia meminta kepada Propam Poldasu untuk memeriksa penyidik tersebut agar terciptanya Kepolisian yang bersih dan profesional. 

"Saya turut mendukung penuh atas apa yang dilakukan rekan dari PBH DPC Peradi Deliserdang, apabila ini tidak di advokasi serius maka ada kemungkinan hal yang sama juga akan menimpa kami dan para advokat lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi advokat," harap Gumilar mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Pemeriksaan dan penetapan status saksi yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Unit V Tipidsus Subnit Tipiter terhadap Rustam Hamonangan Tambunan, SH mendapat reaksi keras dari seluruh pengurus DPC Peradi Deliserdang dan PBH Peradi Deliserdang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PBH Peradi Derliserdang, Dedi Suheri, SH bersama pengurus lainnya saat mendampingi Rustam Hamonangan Tambunan memenuhi surat panggilan Nomor S Pgl/3120/X/Res 1 14/2021/Reskrim (Panggilan I). Dedi menegaskan bahwa seorang advokat itu adalah juga seorang Penegak Hukum yang dilindungi oleh UU advokat. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini