Protes E-Parking, Jukir Kota Medan Khawatir Tidak Mampu Hidupi Anak Istrinya

Editor: Redaksi1 author photo

Ilustrasi/Ist

MEDAN - Kebijakan Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub Medan) yang akan menerapkan pembayaran parkir nontunai atau E-Parking di 22 titik di Kota Medan sangat meresahkan juru parkir (Jukir). Pasalnya, akibat dari kebijakan itu, para jukir dikhawatirkan terancam tidak dapat menghidupi keluarganya. 

Ironisnya, lokasi parkir yang selama ini  belasan tahun bahkan puluhan tahun  dikelolah oleh Pengamat dan Jukir terpaksa harus "diserahkan" kepada pihak ketiga tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan. 

"Hal ini jelas ketidakberpihakan Dishub kepada kami sebagai jukir dan pengamat yang selama ini telah berjuang untuk PAD Kota Medan selama bertahun-tahun bahkan berpuluh  tahun. Kami menolak dan siap turun ke jalan meminta keadilan," ujar salah seorang Pengamat yang namanya enggan disebutkan, Kamis (7/10/2021). 

Pria bertubuh tambun ini pun menolak pengelolahan parkir oleh pihak ketiga dengan alasan E-Parking, dikarenakan hal ini jelas merugikannya dan jukir-jukir. 

"Tidak pernah ada sosialisasi kepada kami pengamat, kami tidak pernah diundang untuk masalah E-Parking ini. Tiba-tiba ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengkelolah parkir di lokasi kami. Sekarang kami terancam tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarga kami," terangnya. 

Para jukir dan pengamat berharap pengelolahan E Parking tetap diserahkan kepada pengamat. 

"Kami harap Dishub Medan tetap memberikan mandat untuk mengkelolah E Parking. Kami siap mengikuti sesuai administrasi dan mekanisme yang ada, yang ditunjuk oleh Dishub, aturan mainnya kami ikuti. Sesuai perwal dan prosedur yang ada dikarenakan deengam adanya pihak ketiga, otomatis mematikan kehidupan kami para jukir," tambahnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan bahwa siapa saja berhak untuk menjadi pihak ketiga, sepanjang mampu menyiapkan sistim, peralatan dan lainnya untuk penerapan pembayaran non tunai. 

"Seluruh warga memiliki hak yang sama untuk menjadi pihak ketiganya, termasuk jukir ataupun yang katanya pengamat  selama ini, sepanjang mampu menyiapkan sistim, peralatan dan lainnya  untuk penerapan pembayaran non tunai," ucapnya singkat. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini