Pengelola Komplek Asia Mega Mas laporkan Kasus Pengrusakan dan Pencurian Pagar BRC serta Pengrusakan Taman Ke Polsek Medan Area

Editor: Redaksi1 author photo

Perbaikan pagar BRC yang dirusak dan dicuri OTK

MEDAN - Seketika warga Komplek Asia Mega Mas dihebohkan 2 orang warga Jalan Kapten Jumhana, Medan (bukti foto terlampir) dengan brutal menghalangi pengelola Komplek saat melakukan perbaikan dan penggantian terhadap pagar BRC yang rusak dan hilang dicuri sebelumnya diatas tanah milik Komplek Asia Mega Mas.

Akibatnya, terjadi keributan, sehingga Andriani Jafar selaku pengelola Komplek melaporkan kasus pengrusakan dan pencurian tersebut kepada Polsek Medan Area pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021.   

Menurut informasi, maraknya aksi pencurian dan peredaran narkoba membuat pengelola Komplek Asia Mega Mas tegas dalam memberikan keamanan kepada para warga komplek yang  keseluruhan dalam Komplek, masih 100 % dimiliki oleh swasta. Tidak itu saja, aksi pencurian listrik PLN, parkir yang dilakukan oknum OKP dilahan komplek, penyewaan  badan-badan jalan sebagai tempat usaha yang dilakukan oknum-oknum salah satu OKP membuat Komplek menjadi kumuh, rusuh dan kotor. Untuk itu, pengelola Komplek pun bertekad melakukan berbagai pengamanan antara lain membongkar 2 bangunan Pos Satpam yang diduga dipergunakan menjadi tempat pemakaian narkoba serta melakukan perbaikan pagar BRC untuk menjaga keamanan. Namun sayang, aksi "Bersih-Bersih" pengelola Komplek tersebut mendapat perlawanan dari salah seorang warga yang bukan warga Komplek. Hal ini jelas menjadi perhatian serius dari pengelola Komplek dan melaporkan kasus pengrusakan dan pencurian pagar BRC milik Komplek Asia Mega Mas ke Polsek Medan Area. 

"Keributan bermula saat kami bersama pihak Trantib Kelurahan Sukaramai II dan Babinsa dkk hendak memperbaiki dan mengganti pagar BRC yang rusak dan hilang dicuri. Namun tiba-tiba salah seorang warga dari bangunan ruko sebelah Komplek kami marah dan dengan sangat kasar  melarang dan menyetop perbaikan dan pemasangan pagar BRC yang akan dilakukan tanpa alasan yang jelas," ujar pengelola Komplek Asia Mega Mas, Andriani Jafar kepada wartawan. 

Mediasi di kantor Lurah Sukaramai II, Medan Area

Ia sebagai pengelola terpaksa melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Area, selain aksi penyerangan juga aksi pengerusakan dan pencurian pagar BRC milik Komplek Asia Mega Mas. 

Keributan ini akhirnya di mediasi pihak Polsek Medan Area dan Kelurahan Sukaramai II. Dari hasil pertemuan, diketahui, keributan dilakukan oleh salah seorang penyewa toko di Jalan Kapten Jumhana. Ia bersikeras bahwa pihak pengelola Komplek Asia Mega Mas harus memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) pada perbaikan dan penggantian pagar BRC yang rusak dan hilang dicuri. 

"Tidak ada ijin, harus ada ijin baru dipasang. Tidak boleh dipasang pagarnya," ujarnya.

Namun saat ditanya perihal ditutupnya Gang Kebakaran oleh pemilik toko yang disewanya, ia menantang pihak Kelurahan untuk menindak bangunan tersebut. 

"Silahkan, saya hanya minta jangan dipasang pagar BRC itu," tantangnya.

Akhirnya, oleh Lurah Sukaramai II, Taufik Rambe akan kembali memediasi pada Rabu (27/10/2021) siang dengan agenda menghadirkan pemilik toko yang disewa Husni. 

Dilokasi yang sama, Lurah Sukaramai II, Taufik Rambe yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa sesuai bukti dan surat-surat, lahan tersebut milik Komplek Asia Mega Mas," ujarnya. 

Namun saat dipertanyakan apakah perbaikan dan pemasangan kembali pagar BRC yang hilang dicuri harus memohon Surat Izin Mendirikan Bangunan ke Kantor Perijinan Satu Pintu, Lurah Sukaramai II meminta kepada pengelola untuk mempertanyakan langsung ke Dinas terkait untuk meminta rekomendasinya. 

"Sudah kita sarankan kepada pengelola untuk meminta surat rekomnedasinya ke Kantor Perijinan Satu Pintu," terangnya mengakhiri. (rom)


Share:
Komentar

Berita Terkini