Penerapan e-Parking Di Protes Para Jukir! Presidium GMPC Minta Walikota Medan Tinjau Ulang Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Editor: Redaksi1 author photo


MEDAN - Kerjasama pihak ke-3 dengan Dishub dalam penerapan e-Parking menuai kecaman dan penolakan dari para jukir. Hal ini terlihat saat puluhan jukir mendadak dipanggil pihak ke-3 untuk menandatangani "sebuah berkas", Jumat (8/10/2021). 

"Kemarin kami dipanggil untuk pelatihan, tapi kenyataannya saat kami datang disuruh tanda tangan. Ya kami gak mau bang," ujar salah seorang perwakilan Jukir, Yudi. 

Lalu Yudi menambahkan, keberatan jukir dikarenakan dalam mekanismenya jukir hanya diberikan 20 persen dari setiap transaksi dan insentif Rp 500 Ribu perbulan. 

"Mau makan apa keluarga kami bang, kami keberatan dengan kebijakan ini. Apalagi di masa Covid-19 ini sepi omset," jelasnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, kerjasama pihak ketiga dengan Dishub Kota Medan dalam penerapan e-Parking mendapat kecaman keras dari Presidium Garuda Merah Putih Cummunity (GMPC). 

Ia meminta Walikota Medan, Bobby Afif Nasution untuk meninjau kembali kerjasama dengan pihak ketiga dalam penerapan e-parking. 

"Regulasi yang di keluarkan secara lisan terhadap jukir jukir parkir di anggap merugikan. Saat ini, ada intimidasi terhadap para jukir yang ada di 22 titik uji coba penerapan parkir ini,  di mana para jukir apabila tidak mau ikut aturan yang ada,  maka mereka ( jukir) akan di tangkapi,  dan ini sangat di sesalkan adanya intimidasi dari pihak ke 3 ini," ujar Presidium GMPC, Dedi Harvi Syahari. 

Dedi menjelaskan bahwa wacana penerapan e-parking dengan alasan adanya kebocoran PAD pada sektor parkir bukanlah kesalahan mutlak para jukir yang selama ini di tuding menjadi biang kerok hilangnya pendapatan dari parkir ini  

"Saya rasa, perlu adanya pemeriksaan inspektorat maupun BPK terhadap jajaran Dinas Perhubungan Kota Medan , karena setoran para jukir ini sudah sesuai dengan potensi lapangan pendapatan parkir yang sudah di petakan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan," jelasnya. 

Maka, seyoyanya kerja sama terhadap pihak ke 3 ini harus dievaluasi dan jika perlu di tolak,  karena secara umum regulasi lisan yang di buat ini malah membuat konflik yang artinya merugikan para jukir  

"Pendapatan parkir oleh jukir yang ada sangat tidak layak untuk di terapkan yang jelas mematikan nafkah para jukir. Walaupun ada wacana para jukir di berikan intensive sebesar Rp 500 ribu / bulan oleh pihak ke 3 tersebut. Pemaksaan dan penekanan terhadap para jukir ini menandakan belum mampunya pihak ke 3 dalam mensosialisasikan penerapan regulasi E - Parking ini,  sehingga selayaknya di tinjau kembali oleh Dinas Perhubungan Kota Medan," tegas Dedi. 

Kemudian, Dedi juga menerangkan bahwa penyediaan perangkat e-Parking oleh pihak ke-3 tidak transparan dan di duga ada kongkalikong yang patut di lakukan pemeriksaan secara mendalam oleh BPK maupun Inspektorat Pemko Medan. 

"Kami akan meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dishub Kota Medan, ada yang ganjil dalam proses penerapan e-parking," bebernya. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menegaskan bahwa semua berhak menjadi pihak ketiga. 

"Kalo ada yang berminat silahkan ajukan permohonan ke Dishub biar kita undang untuk persentasi tentang kesiapan peralatan dan teknologinya. Sepanjang mampu membuktikan punya IT dan peralatan pasti layak," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Kebijakan Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan yang akan menerapkan pembayaran parkir non tunai atau e-parking di 22 titik di Kota Medan sangat meresahkan juru parkir. Pasalnya akibat kebijakan yang memberikan  intensif Rp 500 Ribu perbulan dan penghasilan 20 persen dikhawatirkan mengancam kehidupan keluarganya. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini