Sebar Berita Hoax, Akun Facebook Warga Labura 'IS' Dilapor Ke SPKT Poldasu

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Dicky Maulana (47) warga Kampung Selamat, Kecamatan Aek Kue, Labuhanbatu Utara terpaksa melaporkan akun facebook atas nama 'IS' ke SPKT Poldasu karena menyebarkan fitnah dan berita bohong (hoax) di akun media sosial Facebook miliknya, Kamis (9/9/2021). 

Akibat dari perbuatan terlapor, keluarga pelapor menjadi trauma dan terganggu karena didatangi petugas baik dari Kepolisian maupun instansi lainnya. 

"Kedatangan kami hari ini adalah melaporkan seorang oknum yang membuat fitnah ditempat usaha kami, ia mengatakan bahwa gudang kami merupakan usaha illegal," ujar pelapor, Dicky Maulana didampingi Kuasa Hukumnya, Dedi Suheri, SH kepada wartawan.

Dicky menambahkan, akun Facebook tersebut menyebutkan rokok Luffman merupakan rokok illegal tanpa cukai. 

"Dalam postingannya itu ada gambar panah menunjukkan gudang kami jelas-jelas menunjuk dan menyebutkan langsung rokok Luffman tanpa cukai. Akibatnya datanglah orang cukai, disitu saya seperti penjahat, dikejar-kejar dan diberhentikan di jalan," terangnya. 

Kemudian pihak cukai datang ke gudang namun setelah dilakukan pengecekan tidak ada ditemukan yang dimaksud dan dituduhkan oknum terlapor. 

"Sesuatu yang belum jelas jangan diungkapkan dan di share karena itu merugikan kami. Orang tua kami yang tinggal disebelah gudang menjadi terganggu karena banyak yang datang seperti wartawan, Polres dan segala macam ingin bertemu," tambahnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum Pelapor, Dedi Suheri, SH mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk melaporkan akun Facebook IS yang menyebarkan berita bohong (HOAX) yang  mencemarkan nama baik kliennya. 

"Terlapor menuduh klien kami menjual rokok luffman tanpa cukai. Akibat pemberitaan itu klien kami menjadi sangat terganggu karena dipanggil Polisi, digrebek beacukai," tambahnya sambil menunjukkan LP/B/1417/IX/2021/SPKT/Polda Sumut.

Namun semua itu tidak ada yang terbukti, karena kliennya benar-benar menjual rokok resmi dan memiliki cukai. 

"Akibatnya usaha klien kami ini terganggu dikarenakan dalam postingan tersebut langsung menunjuk rumah orangtua klien kami menjadi gudang rokok tanpa cukai. 

"Kami harap masalah ini diusut tuntas agar jangan terjadi kebiasaan seperti ini yang mengakibatkan mengganggu usaha orang. Dan pelaku harus ditindak dengan tegas," harapnya mengakhiri. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini