Sidang Lanjutan Praperadilan Kapolsek Medan Baru, Kuasa Hukum Pemohon Tegaskan Tidak Pernah Diundang Untuk Gelar Perkara

Editor: Redaksi1 author photo


MEDAN - Sidang praperadilan (prapid) Kapolsek Medan Baru kembali digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/8) siang.

Adapun agenda sidangnya adalah replik pemohon (Edison Sianipar) melalui kuasa hukumnya, Amru H Siregar SH dan Erikson P Simangunsong SH atas jawaban termohon (Kapolsek Medan Baru).

Diwawancarai wartawan seusai persidangan, Amru dan Erikson mengatakan ada beberapa poin di dalam eksepsi termohon yang menjadi pertanyaan pihaknya. 

"Menanggapi eksepsi termohon melalui kuasa hukumnya. Yang pertama terkait alasan penangkapan. Menurut termohon sesuai dengan 2 alat bukti. Satu keterangan saksi pelapor, keterangan saksi dan kemudian keterangan saksi ahli yaitu alat bukti berupa klewang tetapi lagi DPO alias daftar pencarian klewang. Itu yang dikeluarkan mereka. Kan gak benar itu. Kemudian penangkapan dan penahanan itu sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dengan alasan pihak termohon telah melakukan gelar perkara," kata Amru. 

Lebih lanjut Amru menjelaskan dalam eksepsi termohon melalui kuasa hukumnya di halaman 2 menyebutkan bahwasanya termohon telah melakukan gelar perkara tertanggal 3 Juni 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di ruang penyidik pembantu Polsek Medan Baru.

"Tetapi di halaman 5 eksepsinya, termohon kembali mengatakan melakukan gelar perkara pada tanggal 7 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di ruang penyidik pembantu. Yang jadi pertanyaan saya siapa yang diundang mereka dalam pelaksanaan gelar tersebut. Sementara dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 mengatakan gelar perkara itu harus mengundang para undangan gelar. Jangankan mengundang gelar, surat panggilan sebagai saksi sebagai calon tersangka saja tidak pernah diberikan kepada kita. Kita tidak pernah diundang selaku peserta gelar. Yang kedua menjadi pertanyaan kita, gelarnya ini yang benarnya yang mana ini yang tanggal 3 atau 7 Juni?," tegas Amru. 

Amru berharap kepada hakim tunggal Ulina Marbun supaya memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta hukum. 

"Harapan kita kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta hukum. Itu saja tanggapan dari kuasa hukum pemohon," pungkas Amru.

Seperti diketahui, Edison Sianipar (pemohon) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait laporan HS. Adapun isi laporan HS terkait dugaan peristiwa pengancaman dan Pengerusakan yang berakhir dengan perdamaian di Polsek Medan Baru tertanggal 21 April 2021. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini