LSM Gempita Minta Polres Nias Periksa Orangtua TSK Penikaman

Editor: Romeo galung author photo


GUNUNG SITOLI - Aksi sadis Rahmad Nuzlan Hulu (28) warga Jalan Sudirman, Afilaza, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli yang tega menikam temannya, Emanuel Harefa, (41) mendapat perhatian serius dari Ketua DPW LSM Gempita Kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu. 

Ia meminta penyidik Satreskrim Polres Nias memeriksa orang tua pelaku dikarenakan diduga menyembunyikan anaknya yang merupakan pelaku penikaman. 

"Berdasarkan pernyataan pihak Polres Nias melalui humasnya, bahwa terhadap pelaku telah diterbitkan DPO-nya. Maka menurut kami, bagi siapapun yang ikut membantu pelaku melarikan diri dan menyembunyikannya  sejak DPO itu terbit, dapat dipidana. Kami minta Polres Nias untuk pidanakan jika ada pihak yang melakukan itu," ujarnya. 

Sambungnya, Sabarman menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari korban, EH. Keluarga pelaku, Minggu (28/3/2021) lalu  sempat datang menemui EH (Korban) dirumahnya, untuk meminta perdamaian. Namun hingga saat ini, mereka tidak dapat menghadirkan pelaku.

"Karena itu, kami curiga dan menduga, ada pihak yang sengaja menyembunyikan dan membantu pelaku untuk melarikan diri, dengan tujuan untuk menghambat proses hukum itu. Kami juga curiga terhadap orang tua pelaku, untuk itu, kami meminta penyidik untuk memanggil dan memeriksa orang tua pelaku, karena dugaan kami yang bersangkutan terlibat menyembunyikan dan membantu pelaku melarikan diri," pintanya. 

Lanjut dia, jika kasus tersebut bukan kasus biasa, diduga ada upaya percobaan pembunuhan secara berencana, karena pelaku diduga dengan sengaja membawa pisau. Korban ditikam dari belakang oleh pelaku dengan sebilah pisau, beruntung saja pada saat itu korban sempat diselamatkan dan dilarikan kerumah sakit. 

Sebelumnya, aksi penikman pelaku diketahui Senin (8/2/2021) lalu di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo. Emanuel Harefa (korban) mengalami luka tusuk dipinggang sebelah kanan, setelah ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau oleh Rahmad Nuzlan Hulu (pelaku). Akibat luka tusuk tersebut, EH (korban) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Thomsen Nias selama satu setengah bulan. (Delianus)

Share:
Komentar

Berita Terkini