Pemindahan Masjid Amal Silahturahim Sah Sesuai Hukum Agama Dan Negara, Presidium GMPC Minta Jamaah Tidak Terprovokasi

Editor: Redaksi1 author photo

Presidium GMPC Dedi Harvisyahari

MEDAN - Terbitnya surat penjelasan perpindahan wakaf (Istibdal) Masjid Amal Silahturahim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Nomor A-637/DP-MUI/IV/2021 diharap dapat mendinginkan suasana pemindahan mesjid tersebut. Hal ini disampaikan oleh Presidium Garuda Merah Putih Community (GMPC), Dedi Harvi Syahari. 

Ia menilai surat tersebut dapat meredam konflik antar umat muslim, dan mengajak masyarakat/jamaah masjid untuk pindah ke bangunan  mesjid baru sesuai Undang-Undang Wakaf yang menyatakan bahwa mesjid itu dapat dipindahkan terlebih lagi demi kepentingan umum. Ia juga berharap jamaah tidak terprovokasi dari oknum-oknum yang nantinya akan memecah belah umat.

"Dengan keluarnya surat dari MUI itu, seharusnya MUI Medan dan Sumut dapat menjalankan arahan-arahan yang diperintahkan MUI Pusat. Namun hari ini ada tarik menarik kepentingan yang tidak kita pahami. Artinya saat ini MUI Medan dan Sumut harus patuh kepada pimpinan pusat. Karena sesuai bukti-bukti yang ada, MUI Pusat sudah menggambarkan bahwa pertapakan Mesjid Amal Silahturahim ini jelas milik Perumnas, sehingga MUI Pusat mengeluarkan surat itu," ujar Presidium Garuda Merah Putih Community (GMPC), Dedi Harvi Syahari, Senin (21/6/2021). 

Dedi menambahkan, hal ini juga sempat dipertegas oleh Wakil Ketua MUI Pusat, T Zulkarnain bahwa tanah tersebut  merupakan milik Perumnas. 

"Tanah itu  merupakan milik Perumnas dan jamaah itu harus pindah. Karena itu hak Perumnas. Ada sebagian dalam kalangan yang membela Masjid Amal Silahturahim memberikan advokasi-advokasi yang salah kepada masyarakat tanpa menjelaskan kebenaran bahwa lahan itu milik Perumnas," terangnya.

Dedi mengatakan bahwa permasalahan perpindahan Masjid Amal Silahturahim dapat diselesaikan dengan baik. Terlebih lagi, pemindahan Masjid tersebut untuk kepentingan masyarakat Kota Medan.

"Kita berharap ini semua diselesaikan dengan baik. Dengan dibangunnya mesjid baru ini, diharapkan jamaah pindah. Sesuai UU Wakaf yang ada menyatakan bahwa mesjid itu dapat dipindahkan. Hal ini demi kepentingan umum. Tidak ada kepentingan etnis tertentu. Terlebih lagi pemindahan Masjid ini merupakan program pemerintah yaitu program 1000 rumah kepada masyarakat kota Medan. Artinya Perumnas yang mewakili pemerintah memberikan yang terbaik kepada umat Islam," terangnya mengakhiri. 

Lalu, Dedi berharap agar tidak ada lagi oknum-oknum yang memprovokasi masyarakat yang nantinya akan menimbulkan perpecahan ditengah-tengah umat Islam. 

Dilokasi yang sama, hal ini juga dibenarkan oleh mantan Sekretaris Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Kota Medan, Amirsyam. Yang  juga merupakan warga sekitar Masjid Amal Silahturahim. 

"Masjid Amal Silahturahim yang disampaikan sebenarnya tidak seperti yang hari berkembang di masyarakat. Masjid Amal Silahturahim dulunya berada di Jalan Melur. Namun dikarenakan kebakaran, akibatnya tahun 1990, Masjid itu di bangun dan dipindahkan ke lokasi sekarang ini oleh Alm Bapak Yopi Batubara," ujarnya. 

Amirsyam menambahkan bahwa wakaf asli Masjid Amal Silahturahim itu berada di Jalan Melur, karena pada saat itu, hanya fisik Masjid Amal Silahturahim yang dipindahkan kelokasi sekarang ini. 

"Namun setelah 40 tahun, pihak Perumnas hendak merevitalisasi dalam rangka program nasional Pak Jokowi, 1000 rumah untuk masyarakat. Perumnas yang ditunjuk BUMN maka melaksanakan program ini, pihak Perumnas yang menjalankan program ini harus menggeser Masjid Amal Silahturahim dilokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya dan berada di tanah Perumnas juga," terangnya. 

"Bersama masyarakat dilakukan dialog dan disepakati Masjid Amal Silahturahim dipindahkan ke tempat yang baru yang lebih baik. Kita berharap agar kembali keaturan hukum, dimana MUI Pusat telah memberikan fatwa dan rekomendasi bahwa pergeseran itu boleh, terlebih lagi telah keluar surat dari Menteri Agama yang menyatakan bahwa Istibdal Masjid Amal Silahturahim sah secara hukum," beber Amirsyam. 

Lalu, Amirsyam menegaskan bahwa hal ini dipertegas lagi Putusan Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan bahwa Istibdal itu dibenarkan. 

"Jadi sesuai hukum agama dan negara bahwa persoalan ini sudah selesai, jadi jangan ada lagi kelompok atau oknum-oknum menarik-narik kedalam sifat provokatif yang akan mengakibatkan terjadi perpecahan antar umat," katanya. 

Amirsyam menghimbau kepada masyarakat ataupun Jamaah untuk mengikuti apa kata ulama sesuai aturan-aturan yang disampaikan ulama. 

"Jika kita percaya ulama, ikuti ulama, bagaimana kita disebut bersama ulama kalo keputusan ulama saja dilawan," himbaunya mengakhiri. 

Sebelumnya, Masjid Amal Silaturahim yang terletak di Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area ricuh dengan wacana pemindahan Masjid. Sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturahim (APMAS) menolak penggusuran. 

Namun, BKM Masjid Amal Silaturahim yang semula juga menolak penggusuran dan pemindahan Masjid kini menerima dan telah menempati Masjid baru yang disediakan oleh pihak Perum Perumnas yang telah berdiri kokoh dengan jarak sekitar 100 meter dari Masjid semula. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini