Ditetapkan Tersangka Kasus Cabul, Imam Mesjid Komplek Namorih 'VR' Dikatakan Kabur Ke Sibolga

Editor: Redaksi1 author photo

Korban ditemani ibunya saat di Mapolresta Deliserdang 

DELISERDANG - Masih ingatkah dengan laporan pengaduan siswi kelas 2 SD yang menjadi korban cabul di Komplek Namorih? Kini, pelaku yang disebut-sebut Imam Mesjid berinisial VR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Deliserdang. Selain itu, penyidik juga telah mengeluarkan surat penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/174/VI/20021/RESTA DS/SAT RESKRIM.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus. Ia menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan melalui telepon selulernya, Minggu (6/7/2021). 

Firdaus menambahkan, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku diketahui telah melarikan diri dari kediamannya ke Sibolga. 

"Menurut keterangan salah seorang jamaah shalat yang kebetulan tetangga tersangka menerangkan bahwa tersangka sudah lama ke Sibolga dan tersangka apa bila ada, pasti shalat di mesjid tersebut," terangnya mengakhiri. 

Sebelumnya, Seketika warga Komplek Namore Jalan Namorambe dihebohkan dengan aksi bejat seorang yang disebut-sebut Imam Mesjid karena nekat mencabuli siswi kelas 2 SD sebut saja Bunga (7)  dengan cara mencubit kemaluan dan meremas bokong korban, Rabu (24/3/2021). 

Menurut informasi, terbongkarnya kasus asusila ini bermula saat korban, Bunga (7) bersama temannya mengadukan nasib korban kepada teman ibu korban. Hal ini pun membuat warga terkejut dan melaporkan permasalahan ini ke ibu korban. Mendengar hal ini, ibu korban pun menginterogasi anaknya. Bagaikan disambar petir, korban mengatakan bahwa usai menjalankan shalat Ashar, di kamar mandi tiba-tiba pelaku memanggilnya dan mengatakan akan memberikan uang dan sepeda jika mencium pipi pelaku. Saat itulah pelaku langsung mencubit kemaluan korban sebanyak 3 kali. Ironisnya hal ini telah dilakukan 2 kali oleh pelaku. Tak terima, ibu korban pun melaporkan kasus ini dengan STTLP/605/YAN.2.5/III/2021/SPKT RESTABES MEDAN. Namun dikarenakan lokasi kejadian di wilayah hukum Polresta Deliserdang, maka oleh penyidik Polrestabes Medan penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Deliserdang. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini