Pelaku Cabul Di Komplek Namorih Berkeliaran, Keluarga Korban Minta Polresta Deliserdang segera Tangkap Pelaku

Editor: Redaksi1 author photo

Korban didampingi Ibunya SR saat di Mapolresta Deliserdang

MEDAN - Masih ingatkah dengan aksi bejat seorang pria paruh baya yang tega mencabuli bocah 7 tahun sebut saja namanya Bunga di Komplek Namorih Jalan Besar Namorambe, Namorambe? Hingga kini pelaku masih berkeliaran tanpa adanya proses hukum. 

Hal ini disampaikan oleh Ibu korban, SR. Ia sangat kecewa dengan kinerja Unit PPA Polres Deliserdang yang tidak juga menangkap pelaku pencabulan anaknya. 

"Pelaku masih berkeliaran bang, sering lewat rumah. Sehari sampai beberapa kali. Kami sangat ketakutan dan trauma terlebih lagi pelaku tidak juga di proses penyidik unit PPA Polresta Deliserdang," ujarnya, Senin (31/5/2021). 

SR menambahkan bahwa akibat kejadian ini anaknya menjadi takut keluar rumah dan menjadi pendiam.

"Saya tidak terima dengan kelakuan pelaku, saya harap penyidik Polresta Deliserdang segera menangkap pelaku," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus akan mengecek laporan tersebut. 

"Akan kita cek, sabar ya," ujarnya singkat. 

Diberitakan sebelumnya, Seketika warga Komplek Namore Jalan Namorambe dihebohkan dengan aksi bejat seorang yang disebut-sebut Imam Mesjid karena nekat mencabuli siswi kelas 2 SD sebut saja Bunga (7)  dengan cara mencubit kemaluan dan meremas bokong korban, Rabu (24/3/2021). 

Menurut informasi, terbongkarnya kasus asusila ini bermula saat korban, Bunga (7) bersama temannya mengadukan nasib korban kepada teman ibu korban. Hal ini pun membuat warga terkejut dan melaporkan permasalahan ini ke ibu korban. Mendengar hal ini, ibu korban pun menginterogasi anaknya. Bagaikan disambar petir, korban mengatakan bahwa usai menjalankan shalat Ashar, di kamar mandi tiba-tiba pelaku memanggilnya dan mengatakan akan memberikan uang dan sepeda jika mencium pipi pelaku. Saat itulah pelaku langsung mencubit kemaluan korban sebanyak 3 kali. Ironisnya hal ini telah dilakukan 2 kali oleh pelaku. 

Tak terima, ibu korban pun melaporkan kasus ini dengan STTLP/605/YAN.2.5/III/2021/SPKT RESTABES MEDAN. Namun dikarenakan lokasi kejadian di wilayah hukum Polresta Deliserdang, maka oleh penyidik Polrestabes Medan penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Deliserdang. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini