Eksekusi Rumah Jalan Sekip Berhasil Dilaksanakan, Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Proses eksekusi lahan seluas 108 m2 persegi di Jalan Sekip Nomor 64-A, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah berjalan lancar, Kamis (12/2/2025). Meski sempat diwarnai penolakan dan kericuhan dari pihak keluarga tergugat, pengosongan akhirnya berhasil dilaksanakan berdasarkan putusan hukum yang tetap Nomor : 267/Pdt.G/2021/PN Mdn.

Proses eksekusi dibacakan oleh Juru Sita PN Medan, Muhammad Syahrir Fadhil didampingi petugas Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru, Kodim 01/02, Kecamatan Medan Petisah dan Kelurahan Sei Putih Timur. 

Luqman Sulaiman, SH selaku Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Imelda Kurnia Simanjuntak menegaskan bahwa proses ini merupakan bentuk kepastian hukum setelah sengketa panjang melawan tergugat sejak tahun 2021. Ia juga mengapresiasi Ketua PN Medan, Kapolrestabes Medan dan Forkopimda yang hadir. 

"Kita ucapkan terima kasih kepada ketua pengadilan negeri Medan melalui Juru sita Pengadilan Negeri Medan dan juga kita ucapkan terima kasih kepada kapolrestabes Medan Dandim, Forkopimda yang turut hadir memberi pengamanan dalam proses eksekusi ini," katanya didampingi rekannya, Imam Wibowo Sirait. 

Luqman juga mengucapkan terima kasih dimana ekaekusi berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. 

"Alhamdulillah eksekusi ini berjalan lancar sesuai dengan putusan PN Medan yang yang dimenangkan klien kami," ucapnya mengakhiri. 

Pemohon eksekusi, Imelda Kurnia Simanjuntak mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum. 

"Saya ucapkan terima kasih," katanya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini