Busyettt! Ketahuan Menjual Film Dan Music Secara Illegal Di Korea Utara Ditembak Mati

Editor: Redaksi1 author photo

 

Ilustrasi

Seorang penjual film illegal di tembak mati setelah ketahuan menjual film ilegal. Pria tersebut disebut-sebut bermarga Lee itu dicap otoritas setempat sebagai "elemen anti-sosialis".

Dia dieksekusi pada Kamis pekan lalu (20/5/2021), karena menjual film dan musik dari Korea Selatan.

Menurut informasi, ia ditangkap dan 40 hari kemudian, dia juga ditembak mati dihadapan  keluarganya, di Wonsan, Provinsi Gangwon.

Sebelum dieksekusi, Lee merupakan kepala teknisi di Komisi Manajemen Pertanian Wonsan, dilansir Daily Mirror Kamis (27/5/2021).

Dia dilaporkan oleh anak pemimpinnya, setelah diam-diam menjual CD maupun USB berisi film dan musik Korea Selatan.

"Ini merupakan eksekusi pertama di Provinsi Gangwon karena aksi anti-sosialis berdasarkan UU anti-reaksioner yang tegas," jelas pemerintah setempat.

Pemerintah Gangwon menyatakan, di masa lalu hukuman yang bakal diterima Lee adalah dikirim ke kamp kerja paksa.

"Adalah kesalahan fatal jika berpikir Anda bisa mendapat hukuman ringan. Perilaku itu bisa membantu orang melawan sosialisme," ujar otoritas.

Setelah pemerintah membacakan putusannya, sumber tersebut mengatakan Lee dihujani sekitar 12 tembakan.

Tubuh Lee yang sudah tak bernyawa kemudian dimasukkan ke dalam kotak, dan dibawa entah ke mana," terang sumber itu.

Eksekusi itu membuat istri dan anak-anak Lee terkulai di barisan depan. Mereka kemudian dibawa ke kamp kerja paksa.

Sumber tersebut menuturkan, tetangga langsung menangis melihat keluarga Lee yang tersisa diangkut oleh pemerintah Gangwon.

"Namun, mereka harus tutup mulut. Jika tidak, mereka akan dituduh bersimpati kepada pelaku reaksioner," kata sumber Korea Utara tersebut.

Kini, fokus otoritas Gangwon adalah memburu para pembeli barang ilegal Lee, yang mematok harga hingga 12 dollar AS (Rp 171.550).

Selain Lee, terdapat 20 orang yang dituding menjual barang dari Korea Selatan dan saat ini tengah menanti hukumannya.

Sumber tersebut melanjutkan, berdasarkan UU anti-reaksioner, setiap orang yang kedapatan menonton film negara tetangga bakal dihukum berat.

"Pilihannya seumur hidup atau mati. Anda juga bisa dipenjara karena tak melaporkannya. Semua orang hidup dalam ketakutan," ujar dia.

Share:
Komentar

Berita Terkini