-->

Peternakan Ayam Petelur di Desa Siguci STM Hilir Beroperasi Tanpa Izin Lengkap & Diduga Melanggar Garis Sempadan Sungai

Editor: 3N author photo


DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID — Keberadaan peternakan ayam petelur di Dusun II, Beranti, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan serius warga. Lokasi usaha diduga kuat berdiri di atas garis sempadan sungai, berjarak hanya sekitar 300 meter dari bibir sungai yang menjadi sumber air kebutuhan sehari-hari warga setempat.

Warga Irpan Pasaribu menyampaikan keluhan sekaligus penelusuran yang dilakukan masyarakat pada Sabtu (5/9/2026). Ia menegaskan peternakan tersebut diduga tidak mengantongi kelengkapan perizinan sesuai ketentuan berlaku, meliputi:

- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan)

- UKL-UPL / AMDAL

- Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup

- Rekomendasi teknis Dinas Peternakan

- Izin Lokasi, Kesesuaian RTRW, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

- Rekomendasi garis sempadan sungai dari Dinas PUPR/SDA

“Selain itu, hingga saat ini terlihat jelas tidak ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi baku mutu sesuai Permen LH No. 2 Tahun 2026 sebelum air dibuang ke perairan,” tegas Jasuma.

Kepala Desa Siguci, Rahman, menanggapi dengan menyatakan tidak menolak investasi demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Namun ia menegaskan syarat mutlak: pengusaha wajib mematuhi seluruh aturan hukum dan peraturan daerah demi menjaga kelestarian lingkungan hidup masyarakat.

Ketua DPD LSM GMAS SUMUT, Jurlis Daut, meminta Satpol PP Deli Serdang beserta Trantip Kecamatan STM Hilir segera bertindak tegas.

Ia menegaskan pelanggaran izin bukan sekadar melanggar hukum, melainkan juga menyebabkan kebocoran potensi PAD.

Lebih jauh, jika terjadi pencemaran yang merugikan warga, justru pemerintah yang kelak dipersalahkan karena membiarkan pelanggaran berlangsung.

“Pemerintah harus segera bertindak tegas. Jangan biarkan pelanggaran berlanjut hingga kerusakan lingkungan tak dapat diperbaiki,” tandas Jurlis.

Hingga berita ini diturunkan, peternakan diketahui masih tetap beroperasi. Warga dan pihak terkait menunggu langkah penegakan hukum resmi dari instansi berwenang. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini