MEDAN | METRO24JAM.CO.ID – Polda Sumatera Utara menegakkan disiplin tegas melalui Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap AKP Fadlun Al Fitri. Sidang dipimpin Kombes Pol. Triyadi digelar Selasa (18/8/2026).
Temuan Pelanggaran
Terbukti saat menjabat Kepala Sat Intelkam Polres Pelabuhan Batubara, April 2026, ia melakukan intervensi dan intimidasi kepada penyidik pembantu Aipda Halomoan Gultom. Tindakan dilakukan lewat telepon dan pesan WA untuk memengaruhi penanganan perkara di Satreskrim. Kasus ini bermula dari saling lapor antara keduanya hingga keduanya disidangkan.
Riwayat Buruk & Putusan
Dalam keterangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan (Jumat, 21/8), terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf m Perpol No.7/2022.
Sanksi: Demosi selama 2 tahun + Wajib Pembinaan Rohani 1 Bulan.
Kasus ini diperberat rekam jejak: 5 kali pelanggaran sepanjang karir:
1. 2011: Pemerasan (Polda Kalsel) – Sanksi tunda pendidikan & teguran
2. 2015: Masalah penentaran keluarga
3. 2016: Perlindungan kasus narkotika
4. 2023: Pelecehan seksual terhadap PHL di Polres Batubara
5. 2026: Intervensi penanganan perkara
“Tercatat 3 pelanggaran di Sumut, 1 di Kalsel, total 5 kali,” tambah Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dwi Agung. Polda Sumut menegaskan tidak memberi ruang bagi oknum yang melanggar etika dan wewenang. (Ril)
