MEDAN | METRO24JAM.CO.ID – Dua pria berinisial Candra Kiswara (27) dan Rahmadani (26) diamankan Polsek Medan Tembung karena bersubahat menjual sepeda motor yang masih berstatus kredit, sekaligus membuat laporan polisi palsu.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, peristiwa bermula Rabu (19/8/2026) saat Candra melapor motor Aerox BK 5720 ANG miliknya dibegal di Jalan Haji Anif, Desa Sampali.
Petugas yang memeriksa lokasi kejadian menemukan sejumlah kejanggalan, hingga akhirnya tersingkap fakta sesungguhnya.
"Saat diinterogasi, pelapor mengakui motor itu dijual lewat temannya, Rahmadani, dengan harga Rp12 juta," ungkapnya Minggu (23/8/2026).
Hasil pengembangan, Rahmadani mengaku mendapat upah Rp300 ribu sebagai perantara penjualan. Polisi pun mengamankan keduanya ke tahanan.
Disita barang bukti berupa surat perjanjian leasing, uang tunai Rp10,8 juta, serta sepeda motor Scoopy yang dipakai saat bertransaksi.
Para pelaku kini terancam pasal tindak pidana penipuan dan laporan palsu, kasus terus dikembangkan untuk melacak keberadaan motor yang dijual.
Uang hasil penjualan diakui akan dipakai melunasi utang pribadi. (Ril)
