MEDAN — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan aset milik Makmur Lukman mangkrak di Satreskrim Polrestabes Medan. Selama tiga tahun, perkara yang melibatkan seorang pemilik vihara berinisial CA ini terkesan dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum, memicu tudingan bahwa terlapor kebal hukum.
Kasus ini bermula ketika Makmur memberikan kuasa jual atas aset tanah dan rumah toko (ruko) miliknya di Jalan Haji Misbah, Medan, kepada CA.
Namun, usai aset tersebut berpindah tangan, dana hasil penjualan justru ditahan dan dialihkan ke pihak lain. Upaya penyelesaian melalui dua kali pengiriman surat somasi pun tak sedikit pun diindahkan oleh terlapor.
Lambannya proses hukum ini memantik kritik keras dari Kuasa Hukum korban, Harris Mokodani Saragih. SH. Ia menilai kinerja penyidik sangat tidak wajar, terlebih terlapor merupakan pemilik vihara di Jalan HM Said, berada tepat di depan Mapolrestabes Medan.
"Seharusnya satu tahun saja sudah ada kepastian hukum. Ini sudah hampir tiga tahun tidak selesai dan belum juga ada penetapan tersangka. Padahal posisi terlapor sangat mudah dijangkau, tepat di depan markas polisi," tegasnya, Kamis (20/8/2026).
Aksi pembiaran ini berdampak fatal bagi kehidupan Makmur Lukman. Akibat kehilangan seluruh asetnya, ia kini terlunta-lunta dan kehilangan tempat tinggal.
"Saya tidak punya rumah lagi, sampai harus minta makan di jalan. Saya dibuat seperti gembel oleh grup ini. Saya minta Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim menangani perkara ini secara serius, jangan dianggap remeh!" ujar korban, Makmur dengan nada geram.
Ironisnya penyidik yang dikonfirmasi pelapor, kerap berjanji dan menyatakan bahwa proses penyidikan telah rampung dan akan segera dilakukan gelar untuk penetapan tersangkanya.
Korban bersama kuasa hukumnya mendesak Satreskrim Polrestabes Medan untuk segera menggelar perkara dan menetapkan CA sebagai tersangka.
Namun sayang, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)