MEDAN — Polsek Perdagangan dinilai tidak kooperatif usai dua kali mangkir dari panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kehadiran pihak kepolisian dinantikan dalam sidang pemeriksaan persiapan gugatan atas dugaan pemalsuan dokumen dan backdating (penanggalan mundur) penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap warga bernama Sumantri alias Manto.
Kuasa Hukum Sumantri dari DSP Law Firm, Dedi Suheri, membeberkan bahwa mangkirnya Polsek Perdagangan terjadi pada agenda sidang pertama dan persiapan kedua. Padahal, panitera dan hakim telah mengonfirmasi bahwa surat panggilan resmi sudah diterima oleh pihak kepolisian.
"Hari ini agenda pemeriksaan persiapan yang kedua. Pihak Polsek Perdagangan tetap tidak hadir, walau sudah dipanggil secara patut. Saat ini kami menyempurnakan perbaikan gugatan dan menunggu kepolisian hadir membawa objek sengketa berupa surat penetapan DPO tersebut," ujar Dedi saat ditemui di PTUN Medan, Kamis (27/8/2026).
Dedi menduga keras penetapan DPO kliennya sengaja direkayasa dengan tanggal mundur untuk mematikan langkah Praperadilan. Polsek Perdagangan disinyalir sengaja memunculkan status DPO agar permohonan Praperadilan yang diajukan pihak tersangka otomatis dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri.
"Apa gunanya membuat backdating tanggal mundur kalau bukan cuma untuk menghindari pengujian Praperadilan? Kalau penyidik merasa tindakannya benar secara hukum, kenapa harus alergi dan takut diuji di sidang Praperadilan?" cecarnya.
Gugatan penetapan DPO ke PTUN ini diklaim Dedi sebagai terobosan hukum pertama di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum), mengingat keabsahan prosedur DPO belum diatur secara eksplisit sebagai objek Praperadilan di KUHAP.
"Penetapan DPO merupakan tindakan faktual administrasi pejabat publik. Karena ada kekosongan aturan di Praperadilan, maka PTUN Medan berwenang mengujinya. Langkah ini bukan untuk menghalangi penyidikan, melainkan demi melindungi hak warga negara agar tidak ada lagi pencari keadilan yang dikriminalisasi lewat rekayasa administrasi," tegas Dedi.
Dedi mendesak agar penyidik Polsek Perdagangan patuh pada prosedur hukum yang sah, sebagaimana telah diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.
"Kami dari tim DSP Law Firm melakukan pengujian ini untuk kepentingan para pencari keadilan di kemudian hari agar tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi. sekian banyak Kita uji dan bisa berkonsultasi dengan para ahli baik ahli pidana, ahli perdata dan lain-lain, praktisi hukum, objek pengujian DPO ini tidak ada diatur di manapun, baik di Praperadilan maupun di pengadilan. Kita berkeyakinan atas kekosongan ini Pengadilan Tata Usaha Negara Medan lah yang berwenang menguji ini," terangnya.
Dedi berharap Majelis Hakim PTUN Medan dapat memutus perkara ini secara jeli demi memberikan edukasi kepada oknum aparat penegak hukum yang sewenang-wenang.
"Kalau memang penyidik merasa benar kenapa harus alergi dengan proses Praperadilan? Maka dari itu kita berharap dan sangat berharap kepada PTUN Medan untuk melihat perkara ini dan memproses permasalahan ini dengan sebaik-baiknya dan sejeli-jelinya karena ini sangat bermanfaat bagi para pencari keadilan di kemudian hari," harapnya mengakhiri.
Sidang persiapan ditutup Majelis Hakim PTUN Medan dan akan kembali digelar pada Senin (7/9/2026) mendatang.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Perdagangan tidak membalas konfirmasi wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Sumantri alias Manto resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terhadap Polsek Perdagangan. Langkah hukum ini ditempuh lantaran Polsek Perdagangan diduga kuat memalsukan dokumen dan melakukan backdating (penanggalan mundur) dalam menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sumantri. (Rom)